Dana Judi Daring Dibekukan, Pemerintah Tunjukkan Komitmen Tegas

Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik jual beli rekening bank. Pasalnya, praktik tersebut terbukti menjadi jalur utama dalam memfasilitasi judi daring maupun tindak penipuan lainnya.

Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, menegaskan bahwa keberlangsungan aktivitas judi daring sangat bergantung pada sistem transaksi keuangan.

“Sebagian besar rekening yang digunakan berasal dari praktik jual beli rekening, peretasan, hingga merchant yang didaftarkan secara sah namun disalahgunakan untuk deposit judi daring,” ujar Danang usai menghadiri gelar perkara di Bareskrim Polri.

Menurutnya, sindikat kerap merekrut masyarakat dengan imbalan Rp500 ribu untuk membuka rekening baru. Setelah itu, pelaku segera mengambil alih buku tabungan dan kartu ATM dari tangan pemilik sah.

Lebih mengkhawatirkan lagi, muncul modus baru dengan memanfaatkan kecerdasan buatan (AI) untuk membuka akun bank digital menggunakan identitas orang lain.

“Ini sudah terdeteksi oleh pihak bank, dan terbukti sempat berhasil dilakukan,” jelas Danang.

Selain digunakan untuk menampung dana judi daring, rekening hasil jual beli juga sering dijadikan sarana tindak pidana lain seperti penipuan online. PPATK menilai praktik ini bukan hanya merugikan masyarakat, tetapi juga melemahkan sistem keuangan nasional. Karena itu, Danang menegaskan pentingnya kewaspadaan publik.

“Kesadaran publik sangat penting. Rekening adalah data privat, tidak boleh dialihkan,” tegasnya.

Upaya pemberantasan judi daring turut diperkuat oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Baru-baru ini, Polri mengumumkan penyitaan besar terhadap rekening terkait judi daring. Sebanyak 576 rekening dibekukan senilai Rp63,7 miliar, sementara 235 rekening lain disita dengan nilai Rp90,6 miliar. Total dana yang berhasil diamankan mencapai Rp154,3 miliar.

Kasubdit 2 Siber Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Ferdy Saragih, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan PPATK.

“Kami menindaklanjuti LHA PPATK melalui mekanisme penyidikan sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2013. Dugaan kuat, dana tersebut bersumber dari aktivitas perjudian online,” tegas Ferdy.

Pemerintah melalui PPATK dan Polri berharap masyarakat tidak terjebak dalam praktik jual beli rekening maupun tergoda untuk ikut dalam judi daring. Partisipasi publik sangat diperlukan dalam menjaga keamanan sistem keuangan nasional serta menghindari kerugian sosial maupun ekonomi akibat judi daring.

  • Related Posts

    Dari Deteksi Dini hingga Penyuluhan, Pemerintah Perkuat Pencegahan Karhutla

    Oleh Rianti Aliansyah )* Kebakaran hutan dan lahan yang kembali mengancam sejumlah wilayah Sumatra dan Kalimantan mengingatkan bahwa persoalan gambut belum selesai. Setiap musim kemarau, ancaman api, kabut asap, gangguan…

    Pemerintah Percepat Penanganan Karhutla melalui Pemadaman Terpadu dan Inovasi Teknologi

    Oleh : Abidin Rahmat )* Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjadi salah satu prioritas pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan, melindungi kesehatan masyarakat, serta mempertahankan aktivitas sosial dan ekonomi di…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *