Kasus Air Keras Ditangani Profesional melalui Peradilan Militer

JAKARTA – Penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, terus berjalan secara profesional melalui mekanisme peradilan militer.

Pemerintah bersama aparat TNI memastikan bahwa proses hukum dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kapuspen TNI Mayjen Aulia Dwi Nasrullah menegaskan bahwa proses hukum terhadap para terduga pelaku masih berlangsung dan ditangani secara serius oleh aparat berwenang.

“Sampai saat ini proses penyidikan terhadap empat personel yang diduga terlibat masih berjalan dan ditangani oleh penyidik Puspom TNI,” ujarnya.

Kasus ini melibatkan empat oknum prajurit TNI yang saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif. TNI juga mengimbau publik untuk memberikan kepercayaan penuh terhadap proses hukum yang sedang berjalan hingga tuntas.

Ketua Umum Masyarakat Hukum dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki), Firman Wijaya, menilai bahwa mekanisme peradilan militer merupakan jalur yang tepat dalam menangani kasus ini.

Ia menegaskan bahwa dalam sistem hukum yang berlaku, yurisdiksi terhadap prajurit militer sudah diatur secara jelas sehingga tidak menimbulkan keraguan dalam penanganan perkara.

“Kalau delik umum dan pelakunya militer, maka sistemnya tetap melalui peradilan militer sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

Dalam pandangannya, peradilan militer selama ini dikenal sebagai sistem yang solid dan minim kesalahan, sehingga mampu memberikan kepastian hukum yang kuat.

Hal ini dinilai penting untuk menjaga kredibilitas proses hukum sekaligus menjamin keadilan bagi semua pihak.

Senada dengan itu, pakar hukum Fransiscus Xaverius Tangkudung menyatakan bahwa penanganan perkara oleh peradilan militer merupakan implementasi dari prinsip lex specialis derogat legi generali.

“Prajurit TNI tunduk pada kekuasaan peradilan militer dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana yang dilakukan,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa dasar hukum tersebut telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, serta diperkuat oleh regulasi lain yang mengatur disiplin dan hukum pidana militer.

Langkah cepat yang dilakukan TNI dalam mengamankan dan memproses para terduga pelaku juga dinilai sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan hukum yang tegas dan profesional.

Hal ini sekaligus menunjukkan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum, termasuk yang melibatkan oknum aparat.

Dengan mekanisme yang jelas, landasan hukum yang kuat, serta komitmen transparansi, penanganan kasus ini menjadi cerminan bahwa peradilan militer mampu menjalankan fungsinya secara optimal.

  • Related Posts

    Pelimpahan Kasus Air Keras Dari Polisi Ke TNI Bukti Peradilan Militer Sesuai Aturan

    Oleh: Rizky Adhiguna Santoso Perkembangan penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, menjadi momentum penting dalam menunjukkan bagaimana sistem hukum di Indonesia bekerja sesuai dengan aturan yang…

    Peradilan Militer Didorong Tuntaskan Kasus Penyiraman Air Keras

    Oleh: Aditya Firmansyah Upaya penegakan hukum dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus terus menjadi perhatian publik. Kasus ini tidak hanya menyangkut aspek pidana semata, tetapi juga…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *