Oleh: Raka Mahendra Putra
Upaya pemerintah dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital semakin menunjukkan arah yang tegas dan terukur, terutama melalui penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas. Kebijakan ini tidak hanya menjadi instrumen hukum semata, tetapi juga mencerminkan komitmen kolektif antara pemerintah, lembaga pendidikan, orang tua, serta masyarakat luas dalam menciptakan ekosistem digital yang aman bagi generasi muda di tengah derasnya arus teknologi informasi.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi menekankan pentingnya keterlibatan aktif orang tua, tenaga pendidik, dan lingkungan sosial dalam mendampingi anak saat berinteraksi dengan media sosial. Menurutnya, kehadiran orang tua tidak cukup hanya sebatas pengawasan, melainkan harus mampu membangun komunikasi yang terbuka dan memberikan edukasi yang memadai terkait risiko di dunia digital. Pendampingan yang tepat akan membantu anak memahami batasan serta memanfaatkan teknologi secara bijak sesuai dengan tahap perkembangan mereka.
Arifah Fauzi juga menyoroti bahwa implementasi PP Tunas tidak akan berjalan optimal tanpa dukungan penuh dari lingkungan terdekat anak. Ia menegaskan bahwa peran keluarga dan masyarakat menjadi fondasi utama dalam membentuk perilaku digital anak yang sehat. Dalam hal ini, Kementerian PPPA bersama Kementerian Komunikasi dan Digital serta berbagai pemangku kepentingan lainnya terus melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut, khususnya terkait pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Sejak diberlakukan pada 28 Maret 2026, PP Tunas telah mengatur secara jelas bahwa platform digital tidak diperkenankan memberikan akses pembuatan akun kepada anak di bawah usia tersebut. Bahkan, platform juga diwajibkan untuk menonaktifkan akun-akun yang dinilai berisiko tinggi. Pada tahap awal implementasi, delapan platform digital besar menjadi fokus pengawasan, yakni Youtube, TikTok, Facebook, Instagram, Thread, X atau Twitter, Bigo Live, dan Roblox. Kebijakan ini diterapkan secara bertahap guna memastikan kesiapan semua pihak sekaligus menjaga efektivitas pelaksanaannya.
Di sisi lain, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengajak institusi pendidikan untuk turut mengambil peran strategis dalam menyukseskan kebijakan ini. Ia menilai bahwa sekolah merupakan ruang penting dalam membentuk kebiasaan penggunaan teknologi yang sehat. Oleh karena itu, pendekatan melalui penguatan budaya screen time, screen zone, dan screen break atau yang dikenal dengan konsep 3S menjadi langkah konkret yang dapat diterapkan di lingkungan sekolah.
Abdul Mu’ti menegaskan bahwa PP Tunas tidak bertujuan melarang penggunaan gawai secara total, melainkan mengatur agar penggunaannya selaras dengan kebutuhan pendidikan dan perkembangan anak. Dengan pendekatan yang tepat, teknologi justru dapat menjadi alat bantu pembelajaran yang efektif, bukan sebaliknya menjadi sumber distraksi atau bahkan ancaman bagi perkembangan anak.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Indonesia termasuk negara dengan tingkat penggunaan internet yang cukup tinggi, yakni mencapai rata-rata 7,3 jam per hari. Kondisi ini menuntut adanya regulasi yang mampu mengendalikan penggunaan teknologi, terutama bagi anak-anak dan remaja yang masih dalam tahap pembentukan karakter. Tanpa pengawasan yang memadai, penggunaan gawai yang berlebihan berpotensi memicu berbagai permasalahan, mulai dari penurunan kualitas belajar hingga keterlibatan dalam aktivitas negatif.
Fenomena meningkatnya kasus kriminalitas yang melibatkan anak, baik di dunia maya maupun dunia nyata, menjadi salah satu alasan kuat di balik urgensi kebijakan ini. Abdul Mu’ti menyoroti adanya kecenderungan anak-anak yang terjerat praktik judi online maupun tindakan kekerasan akibat kurangnya pemahaman dan kontrol dalam penggunaan teknologi. Situasi ini tidak hanya menghambat proses pembelajaran, tetapi juga berdampak pada perkembangan emosional dan sosial anak.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap platform digital yang mengabaikan aturan yang telah ditetapkan. Ia menekankan bahwa seluruh perusahaan teknologi yang beroperasi di Indonesia wajib menyesuaikan layanan mereka dengan regulasi yang berlaku, termasuk dalam hal perlindungan anak di ruang digital. Sikap tegas ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memastikan bahwa kepentingan terbaik bagi anak menjadi prioritas utama.
Meutya Hafid juga menyoroti pentingnya kepatuhan sebagai bentuk tanggung jawab korporasi terhadap masyarakat. Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan platform digital tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga turut berkontribusi dalam menciptakan lingkungan digital yang aman dan ramah anak. Hal ini menjadi bagian dari upaya besar dalam membangun ekosistem digital yang berkelanjutan dan beretika.
Selama setahun terakhir, pemerintah menunjukkan berbagai capaian signifikan dalam memperkuat perlindungan anak dan transformasi digital nasional, mulai dari peningkatan literasi digital masyarakat, penguatan regulasi teknologi informasi, hingga kolaborasi lintas sektor yang semakin solid dalam menghadapi tantangan era digital. Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa arah kebijakan yang diambil tidak hanya responsif terhadap perkembangan zaman, tetapi juga berpihak pada kepentingan jangka panjang generasi muda.
Pada akhirnya, implementasi PP Tunas bukan hanya tanggung jawab pemerintah semata, melainkan membutuhkan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat. Orang tua, guru, komunitas, hingga pelaku industri teknologi memiliki peran yang saling melengkapi dalam menjaga anak-anak dari dampak negatif dunia digital. Dengan sinergi yang kuat dan komitmen bersama, upaya menciptakan ruang digital yang aman dan mendukung tumbuh kembang anak dapat terwujud secara nyata.
*) Analis Kebijakan Publik dan Perlindungan Anak
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/01/13/fa4b19cd-5983-45de-97e3-fb6db30d0f8e_jpeg.jpg)



