17+8 Tuntutan Publik Terjawab, DPR Ambil Alih Inisiatif RUU Perampasan Aset

JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi mengambil langkah strategis dengan menjadikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai usul inisiatif parlemen.

Keputusan tersebut semakin menegaskan bahwa 17+8 tuntutan publik perlahan-lahan semuanya terjawab secara nyata, sekaligus juga mencerminkan bagaimana keseriusan DPR dan pemerintah dalam mendengarkan serta menindaklanjuti seluruh aspirasi rakyat.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan, langkah DPR itu menandai pergeseran penting dari usulan pemerintah ke parlemen.

“Pak Presiden pun sudah beberapa kali juga menegaskan supaya DPR segera membahas RUU itu,” ucap Yusril dalam keterangan resmi.

Ia menegaskan, pemerintah telah menyiapkan koordinasi dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas untuk memastikan RUU Perampasan Aset masuk dalam daftar prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2026.

Yusril menambahkan bahwa pemerintah sudah siap untuk membahas rancangan tersebut kapan pun DPR menyerahkan draf.

“Kalau memang itu inisiatifnya diambil oleh DPR, tentu pemerintah akan menunggu,” katanya.

“Begitu DPR menyampaikan RUU itu kepada Presiden, maka Presiden tentu akan melakukan Surat Presiden untuk menunjuk menteri yang akan membahas RUU Perampasan Aset sampai selesai,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia juga menegaskan bagaimana kesiapan dari pihak parlemen.

Ia menyebut bahwa dengan dilakukannya revisi Prolegnas, maka akan sangat memungkinkan untuk memasukkan RUU Perampasan Aset sebagai prioritas utama.

“Sangat mungkin, kalau sudah ada kesepakatan antara DPR sama pemerintah, ya tinggal duduk bersama, kita view Prolegnas yang kemarin, dan kita bisa masukkan,” kata Doli.

Ia menambahkan bahwa Baleg sudah siap jika inisiatif tersebut diserahkan kepada DPR.

“Mulai dari merancang, menyusun draf naskah akademiknya, terus kemudian menyusun draf RUU-nya, itu kita jalankan sesuai mekanisme pembentukan undang-undang,” ujarnya.

Senada, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menekankan bahwa perampasan aset menjadi prioritas pemerintah, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.

“Perampasan aset itu akan menjadi prioritas, saat ini karena kondisinya di DPR masih, ya teman-teman tahu. Kita lagi berusaha untuk pengesahan prolegnas yang akan datang untuk tahun 2026,” tegasnya.

Langkah DPR mengambil alih inisiatif RUU Perampasan Aset memperlihatkan bukti konkret bahwa parlemen dan pemerintah benar-benar mendengar serta memperhatikan suara rakyat. (*)

  • Related Posts

    PP TUNAS Diperkuat, Pendidik Tekankan Etika Digital demi Pendidikan Bermutu Anak

    Jakarta — Penguatan implementasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS) semakin menjadi perhatian dalam upaya menciptakan ekosistem pendidikan yang aman, sehat, dan berkualitas…

    Akademisi dan Satuan Pendidikan Dukung PP TUNAS untuk Wujudkan Pendidikan Bermutu

    Jakarta — Kalangan akademisi dan satuan pendidikan mendukung kuat penerapan kebijakan pemerintah untuk membatasi akses media sosial (medsos) bagi anak di bawah umur 16 tahun melalui Peraturan Pemerintah No. 17…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *