Soliditas TNI Polri Hentikan Aksi Rusuh dan Amankan Fasilitas Publik

Jakarta — TNI dan Polri menegaskan soliditas mereka dalam menjaga stabilitas nasional dan melindungi masyarakat dari aksi-aksi anarkistis yang berpotensi mengganggu keamanan publik. Langkah tegas aparat keamanan ini sejalan dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto agar setiap tindakan perusakan fasilitas umum, penyerangan aparat, hingga pembakaran gedung ditindak secara hukum.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan Polri tidak akan memberikan toleransi terhadap aksi-aksi rusuh yang merugikan masyarakat luas. Menurutnya, penegakan hukum akan dilakukan secara profesional, terukur, dan tetap mengedepankan prinsip hak asasi manusia (HAM).

“Bapak Presiden memerintahkan kepada saya dan Panglima TNI terkait tindakan yang bersifat anarkistis. Kami TNI dan Polri diminta mengambil langkah tegas sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku,” tegas Jenderal Sigit.

Ia menambahkan, langkah tegas ini bukan semata untuk menindak pelanggar hukum, tetapi juga untuk menjaga stabilitas nasional dan memberikan rasa aman kepada seluruh masyarakat. Kapolri menekankan bahwa penyampaian aspirasi tetap dilindungi undang-undang, tetapi harus dilakukan dengan tertib dan menghormati kepentingan umum.

“Penyampaian pendapat adalah hak setiap warga negara. Namun, ada syarat-syarat di dalamnya. Antara lain harus memperhatikan kepentingan umum, mengikuti aturan, serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa,” imbuhnya.

Senada, Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan kehadiran aparat di lapangan merupakan bukti keseriusan negara dalam memastikan ketenteraman masyarakat. Ia menjelaskan bahwa TNI dan Polri bekerja sama untuk memulihkan situasi keamanan dengan cepat dan menyeluruh.

“Dengan patroli rutin, imbauan persuasif, serta dukungan penuh dari seluruh lapisan masyarakat. Laporkan setiap aktivitas mencurigakan dan potensi gangguan ke polsek, atau polres terdekat, kami yakin situasi dapat segera normal dan kondusif,” ujar Dedi.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan TNI (Kapuspen TNI), Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah menegaskan TNI siap mengambil tindakan tegas terhadap pelaku perusakan fasilitas publik, objek vital, maupun penjarahan. Istilah “tegas” berarti tindakan yang jelas, tepat sasaran, dan tanpa keraguan, sementara “terukur” artinya sesuai aturan hukum, proporsional, serta tidak berlebihan.

“TNI akan melaksanakan tindakan setegas-tegasnya terhadap perusak fasilitas umum, objek vital, termasuk penjarahan rumah individu, fasilitas publik hingga sentra ekonomi,” ujarnya.

Soliditas TNI dan Polri dalam menghadapi potensi kerusuhan sekaligus menjadi bukti nyata bahwa negara hadir untuk melindungi rakyat dan menjaga fasilitas publik. Dengan langkah tegas, profesional, dan terukur, aparat keamanan berharap masyarakat tetap merasa aman dan Indonesia tetap solid menghadapi tantangan.

  • Related Posts

    PP TUNAS Diperkuat, Pendidik Tekankan Etika Digital demi Pendidikan Bermutu Anak

    Jakarta — Penguatan implementasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS) semakin menjadi perhatian dalam upaya menciptakan ekosistem pendidikan yang aman, sehat, dan berkualitas…

    Akademisi dan Satuan Pendidikan Dukung PP TUNAS untuk Wujudkan Pendidikan Bermutu

    Jakarta — Kalangan akademisi dan satuan pendidikan mendukung kuat penerapan kebijakan pemerintah untuk membatasi akses media sosial (medsos) bagi anak di bawah umur 16 tahun melalui Peraturan Pemerintah No. 17…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *