Akademisi UIN Ar-Raniry: Polemik Pergub JKA Harus Jadi Momentum Perbaikan Sistem Kesehatan Berbasis Data dan Kepentingan Rakyat

Banda Aceh – Dr. Badri Hasan Sulaiman, akademisi dan dosen hukum UIN Ar-Raniry, menilai polemik yang muncul pasca penerapan Pergub Nomor 2 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus dijadikan momentum refleksi menyeluruh oleh Pemerintah Aceh dalam memperkuat sistem layanan kesehatan yang berpihak kepada rakyat.

Menurutnya, dalam perspektif hukum dan kebijakan publik, JKA tidak dapat dipisahkan dari mandat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang menegaskan bahwa pelayanan kesehatan merupakan hak dasar masyarakat Aceh yang harus dijamin secara maksimal, inklusif, dan berkeadilan.

“JKA adalah instrumen perlindungan sosial yang lahir dari kekhususan Aceh. Oleh karena itu, setiap kebijakan turunan, termasuk Pergub, harus tetap menjaga prinsip keberpihakan kepada masyarakat, khususnya kelompok rentan,” ujar Badri.

Dalam kajiannya, Badri menekankan pentingnya pendekatan berbasis data dalam pengelolaan JKA, khususnya melalui klasifikasi peserta yang lebih akurat dan transparan. Ia menguraikan bahwa secara umum, skema JKA dapat dipetakan dalam beberapa kategori utama:

PBI (Penerima Bantuan Iuran): Masyarakat miskin dan tidak mampu yang iurannya ditanggung pemerintah.
Non-PBI JKA: Masyarakat yang tidak masuk kategori miskin namun selama ini memperoleh perlindungan melalui skema JKA sebagai bentuk perluasan jaminan kesehatan daerah.
Peserta Mandiri/Integrasi JKN: Masyarakat yang terdaftar dalam sistem nasional melalui BPJS Kesehatan namun tetap beririsan dengan kebijakan JKA di daerah.

“Permasalahan mendasar selama ini bukan pada konsep JKA, melainkan pada validitas dan sinkronisasi data antar kategori tersebut. Tanpa basis data yang kuat, kebijakan akan selalu menimbulkan resistensi di masyarakat,” jelasnya.

Lebih lanjut, Badri menilai munculnya penolakan dari berbagai elemen masyarakat terhadap Pergub Nomor 2 menunjukkan adanya kesenjangan antara desain kebijakan dengan realitas di lapangan. Oleh karena itu, Pemerintah Aceh diharapkan tidak melihat polemik ini sebagai tekanan politik, melainkan sebagai masukan substantif dari publik.

“Pasca aksi penolakan yang terjadi, sudah seharusnya Pemerintah Aceh melakukan refleksi mendalam. Kebijakan publik yang baik adalah kebijakan yang adaptif, responsif, dan mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat, bukan sekadar penyesuaian administratif,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa keberlanjutan JKA harus tetap dijaga sebagai bagian dari komitmen Aceh dalam menjamin akses kesehatan universal. Dalam konteks tersebut, penguatan sistem perlu diarahkan pada beberapa langkah strategis, antara lain validasi data peserta secara berkala, peningkatan transparansi pembiayaan, serta penyederhanaan mekanisme layanan agar tidak menyulitkan masyarakat.

“JKA harus tetap menjadi jaring pengaman sosial yang kuat aspek kesehatan Aceh. Prinsip utamanya adalah memastikan komitmen pimpinan pihak Pemerintah Aceh, DPRA, Dinsos, Dinkes Rumah Sakit dan pihak terkait lainnya dapat bekerjasama dengan baik dalam meningkatkan mutu pelayanan dan aksebilitas secara bertanggungjawab, sehingga tidak ada masyarakat Aceh yang kehilangan akses layanan kesehatan hanya karena persoalan administratif,” tambahnya.

Menutup pernyataannya, Badri mengingatkan bahwa polemik yang terjadi saat ini merupakan bagian dari dinamika dalam proses penyempurnaan kebijakan, dan jika dikelola dengan baik, justru dapat memperkuat legitimasi serta kualitas sistem JKA ke depan.

“Yang terpenting adalah memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil tetap berorientasi pada kepentingan rakyat. JKA bukan sekadar program, tetapi wujud tanggung jawab negara terhadap kesehatan masyarakat Aceh,” pungkasnya.

  • Related Posts

    Sekolah Rakyat Ikhtiar Negara Penuhi Hak Dasar Cegah Komersialisasi Pendidikan

    Program Sekolah Rakyat terus diperkuat sebagai upaya negara dalam memenuhi hak dasar pendidikan sekaligus mencegah komersialisasi akses belajar bagi masyarakat kurang mampu. Pemerintah menegaskan bahwa program ini menyasar kelompok paling…

    Lewat Sekolah Rakyat, Negara Tegaskan Pendidikan Bukan Komoditas

    Program Sekolah Rakyat kembali ditegaskan sebagai wujud komitmen negara dalam memastikan pendidikan menjadi hak dasar seluruh anak, bukan komoditas yang hanya dapat diakses kelompok tertentu. Pemerintah menempatkan program ini sebagai…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *