Tarif Listrik Rumah Tangga Tidak Naik, Pemerintah Prioritaskan Perlindungan Masyarakat Kecil

Jakarta – Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tri Winarno menegaskan pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik rumah tangga pada periode Triwulan II 2026 sebagai bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah berbagai tantangan ekonomi global dan domestik.

Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah dan menengah, agar tetap dapat mengakses layanan listrik dengan biaya yang terjangkau.

“Pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode Triwulan II tahun 2026 tetap. Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat,” ujar Tri dalam keterangan resminya.

Penetapan tarif listrik pelanggan nonsubsidi sendiri mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 yang mengatur evaluasi tarif dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan sejumlah indikator ekonomi makro.

Beberapa indikator yang menjadi dasar perhitungan antara lain nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batu Bara Acuan (HBA).

Untuk periode Triwulan II 2026, pemerintah menggunakan data ekonomi periode November 2025 hingga Januari 2026.

Meskipun hasil evaluasi menunjukkan adanya potensi perubahan tarif akibat dinamika sejumlah indikator tersebut, pemerintah tetap memutuskan mempertahankan tarif yang berlaku sebelumnya demi menjaga stabilitas ekonomi masyarakat.

Langkah ini mendapat dukungan dari berbagai pihak karena dinilai mampu memberikan kepastian bagi masyarakat dalam mengatur pengeluaran rumah tangga.

Selain itu, tarif listrik yang stabil juga membantu pelaku usaha kecil dan menengah dalam menjaga biaya operasional sehingga aktivitas ekonomi tetap berjalan secara optimal.

Sementara itu, PT PLN (Persero) juga memastikan bahwa tidak terdapat kenaikan tarif listrik selama periode April hingga Juni 2026.

Executive Vice President Komunikasi Korporat dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan PLN, Gregorius Adi Trianto menegaskan bahwa informasi mengenai kenaikan tarif listrik yang sempat beredar di sejumlah media sosial tidak sesuai dengan fakta yang berlaku.

“PLN menegaskan bahwa tidak ada kenaikan tarif listrik,” kata Gregorius.

Menurut PLN, apabila terdapat pelanggan yang mengalami kenaikan tagihan listrik, hal tersebut umumnya disebabkan oleh meningkatnya konsumsi listrik akibat perubahan pola penggunaan energi di rumah.

Faktor cuaca, suhu yang lebih tinggi, maupun meningkatnya aktivitas keluarga di dalam rumah dapat menyebabkan penggunaan peralatan listrik menjadi lebih intensif.

[w.R]

  • Related Posts

    Pemerintah Jaga Tarif Listrik Subsidi dan Non-Subsidi Tetap Berlaku Sesuai Golongan

    Jakarta – Pemerintah memastikan tarif listrik bagi pelanggan subsidi maupun non-subsidi tetap berlaku sesuai golongan pada Juni 2026. Kebijakan tersebut diambil sebagai bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat, mendukung…

    Tarif Listrik Tidak Naik, Perkuat Stabilitas Rumah Tangga dan UMKM

    Oleh: Citra Kurnia Khudori)* Di tengah dinamika ekonomi global yang masih diwarnai ketidakpastian, stabilitas harga kebutuhan dasar menjadi faktor penting dalam menjaga daya beli masyarakat. Salah satu komponen yang memiliki…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *