JAKARTA – Pemerintah menegaskan keterbukaan terhadap kritik, aspirasi, dan masukan masyarakat sebagai bagian dari kehidupan demokrasi. Namun, kebebasan menyampaikan pendapat perlu berjalan beriringan dengan tanggung jawab, terutama di tengah derasnya arus informasi digital yang berpotensi dimanfaatkan untuk menyebarkan hoaks, disinformasi, dan provokasi.
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH M Cholil Nafis menyoroti fenomena masyarakat digital yang saat ini cenderung bergantung pada platform media sosial untuk bertukar ide. Menurutnya, karakter informasi di medsos yang serba cepat sering kali tidak dibarengi dengan kedalaman wawasan intelektual.
“Jangan terlena dengan medsos yang padat, singkat, dan seakan-akan sudah bisa mengeluarkan semua ide-ide kita, padahal tidak ada wawasan intelektual,” kata Kiai Cholil.
Praktisi Kehumasan, I Gede Alfian Septamiarsa memandang kondisi saat ini telah membawa manfaat besar karena masyarakat memiliki kesempatan lebih luas untuk menyampaikan aspirasi, mengkritisi kebijakan, mengawasi pelayanan publik, berbagi pengalaman dan memperjuangkan kepentingan yang sebelumnya tidak memperoleh ruang.
“Akan tetapi, kemudahan yang sama juga melahirkan tantangan ketika kecepatan mengalahkan ketelitian, emosi mengalahkan nalar, dan keinginan menjadi yang pertama menyebarkan informasi mengalahkan kesediaan untuk memeriksa kebenarannya,” jelasnya.
Pesan tersebut sejalan dengan pernyataan Ketua DPR RI Puan Maharani yang mengingatkan pentingnya menjaga ruang publik dari narasi yang dapat memecah belah masyarakat. Dalam Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027
“Di tengah ketidakpastian global, persaingan geopolitik, fragmentasi ekonomi, dan derasnya arus informasi, kita harus menjaga ruang publik agar tidak dikuasai oleh politik kebencian, polarisasi, dan kepentingan yang memecah belah,” tutur Puan.
Puan juga menilai derasnya arus informasi digital membawa tantangan terhadap kualitas demokrasi.
“Derasnya arus informasi juga membawa tantangan tersendiri yaitu berupa disinformasi, hoaks, serta konten yang dimanipulasi atau dilepaskan dari konteksnya, yang dapat memperuncing polarisasi dan mengaburkan batas antara kritik yang membangun dengan provokasi yang memecah belah,” ujarnya.
Peringatan tersebut menunjukkan bahwa kritik dan aspirasi masyarakat tetap memiliki ruang dalam demokrasi, namun perlu dibedakan dari konten yang sengaja dimanipulasi untuk membangun kebencian atau memecah persatuan.
Karena itu, masyarakat diimbau tidak terburu-buru mempercayai dan menyebarkan informasi yang beredar di media sosial. Verifikasi sumber, membaca informasi secara utuh, serta membandingkan informasi dengan sumber tepercaya menjadi langkah penting untuk mencegah masyarakat terpengaruh narasi provokatif.
Keterbukaan pemerintah terhadap kritik dan kewaspadaan publik terhadap disinformasi perlu berjalan beriringan. Dengan budaya kritik yang konstruktif serta literasi digital yang semakin kuat, ruang publik dapat tetap menjadi sarana menyampaikan aspirasi sekaligus memperkuat persatuan dan ketertiban sosial.



