Jakarta – Pemerintah memberikan relaksasi terhadap ketentuan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) bagi sebagian eksportir sektor pertambangan. Kebijakan tersebut memberikan fleksibilitas bagi eksportir yang memenuhi kriteria tertentu untuk menempatkan DHE SDA paling sedikit 30 persen selama paling singkat tiga bulan, dibandingkan ketentuan umum sebesar 100 persen selama 12 bulan. Fasilitas tersebut mulai berlaku pada 1 September 2026.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan bahwa relaksasi tersebut diberikan secara selektif kepada eksportir pertambangan yang memenuhi persyaratan. Ia mengatakan, “Kelima negara tersebut merupakan negara dengan nilai investasi terbesar pada sektor pertambangan di Indonesia, sekaligus memiliki perjanjian bilateral mengenai perdagangan atau kesepahaman/kesepakatan lainnya mengenai perdagangan dengan Indonesia.”
Menurut Susiwijono, kebijakan tersebut diarahkan untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan memperdalam pasar keuangan domestik, sekaligus mendukung pembiayaan investasi dan modal kerja untuk mempercepat hilirisasi sumber daya alam. Selain itu, pemerintah juga menargetkan peningkatan investasi dan kinerja ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan pengolahan sumber daya alam.
Relaksasi tersebut memberikan ruang bagi eksportir pertambangan tertentu untuk mengelola kebutuhan likuiditasnya secara lebih fleksibel. Eksportir yang memenuhi kriteria juga dapat menempatkan DHE SDA pada bank devisa yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing. Pemerintah telah menetapkan 15 bank devisa sebagai tempat penempatan Rekening Khusus DHE SDA bagi eksportir yang menggunakan fasilitas tersebut.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kebijakan DHE SDA secara keseluruhan tetap diarahkan untuk memperkuat retensi devisa di dalam negeri. Ia mengatakan, “Eksportir SDA wajib merepatriasi DHE ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan 100 persen.”
Purbaya menjelaskan bahwa optimalisasi penempatan DHE SDA di dalam negeri ditujukan untuk meningkatkan likuiditas valuta asing sehingga dapat menopang stabilitas nilai tukar dan mendukung pembiayaan pembangunan nasional. Pemerintah juga memberikan fasilitas perpajakan bagi eksportir yang patuh menempatkan DHE SDA di dalam negeri.
Dengan adanya relaksasi tersebut, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara kebutuhan penguatan devisa nasional dan kebutuhan likuiditas dunia usaha. Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga kelancaran kegiatan ekspor sektor pertambangan sekaligus mendukung investasi, hilirisasi, dan stabilitas perekonomian nasional.


