Pemerintah Tepat Membawa Keracunan MBG ke Ranah Hukum Pidana

*) Oleh : Dimas Anwar Sakti

Jakarta – Pemerintah dinilai tepat ketika membuka ruang bagi kasus dugaan keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk diproses melalui jalur hukum pidana. Langkah tersebut menunjukkan bahwa persoalan keamanan pangan tidak cukup diselesaikan hanya melalui evaluasi administratif atau pemberian sanksi internal, terutama ketika kelalaian dalam penyediaan makanan diduga telah menyebabkan banyak penerima manfaat mengalami gangguan kesehatan. Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan bahwa penentuan ada atau tidaknya unsur pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Sejumlah kasus bahkan disebut telah masuk tahap penyidikan.

Penyelidikan secara hukum menjadi penting karena dugaan keracunan MBG bukan sekadar persoalan makanan yang tidak cocok dikonsumsi. Dalam beberapa kejadian, jumlah korban mencapai ratusan orang dan sebagian harus mendapatkan perawatan medis. Kasus di Sidoarjo, Jawa Timur, misalnya, menyebabkan lebih dari 500 santri dan penerima manfaat mengalami gangguan kesehatan setelah mengonsumsi makanan yang disediakan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kalitengah. Kondisi tersebut membuat persoalan keamanan pangan berubah menjadi isu tanggung jawab, karena makanan yang diberikan melalui program pemerintah seharusnya memenuhi standar kebersihan, pengolahan, penyimpanan, hingga distribusi yang ketat.  

Sudaryono juga menyebut terdapat dugaan kelalaian yang disengaja dalam kasus Sidoarjo. Menurut dia, persoalan tersebut berkaitan dengan proses distribusi makanan yang tidak sesuai ketentuan, sementara aturan mengenai tata cara penyediaan dan penyaluran makanan telah diberikan kepada pengelola SPPG. Jika nantinya penyidik menemukan bukti bahwa prosedur sengaja diabaikan dan tindakan tersebut memiliki hubungan sebab-akibat dengan keracunan yang dialami penerima manfaat, proses pidana menjadi konsekuensi yang wajar. Namun, dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui penyelidikan dan penyidikan yang profesional, bukan semata-mata berdasarkan pernyataan atau asumsi.

Pemerintah juga tidak seharusnya memandang penegakan hukum sebagai ancaman terhadap keberlangsungan program MBG. Sebaliknya, proses hukum dapat menjadi instrumen untuk memastikan program berjalan dengan standar yang lebih baik. Dorongan membawa persoalan ini ke ranah hukum juga mendapat konteks lebih kuat karena kasus dugaan keracunan muncul berulang di sejumlah wilayah. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta agar SPPG yang berada di lokasi dugaan keracunan dihentikan sementara untuk memberikan ruang bagi evaluasi menyeluruh.

Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing menilai korban memiliki hak untuk memperoleh pemulihan secara menyeluruh, sementara pemerintah harus memastikan investigasi berlangsung transparan serta terdapat jaminan agar kejadian serupa tidak terulang.

Pernyataan Komnas HAM tersebut menunjukkan bahwa penanganan kasus keracunan MBG memiliki dua sisi yang harus berjalan bersamaan. Sisi pertama adalah pemulihan korban, mulai dari pengobatan hingga memastikan kondisi fisik dan psikologis mereka tertangani. Sisi kedua adalah penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab. Uli menekankan pentingnya investigasi epidemiologis yang transparan, pemberian sanksi yang adil, serta jaminan ketidakberulangan insiden. Dengan demikian, proses pidana tidak boleh berhenti pada pencarian siapa yang salah, tetapi juga harus membuka akar persoalan yang menyebabkan standar keamanan pangan gagal diterapkan.

Di sisi lain, proses hukum harus dilakukan secara objektif agar tidak berubah menjadi tindakan menghukum pihak tertentu sebelum bukti lengkap tersedia. Anggota Komisi IX DPR, Irma Suryani Chaniago mendorong agar setiap kejadian keracunan yang diduga berkaitan dengan MBG diinvestigasi secara menyeluruh. Menurutnya, penyebab kejadian tidak boleh langsung disimpulkan hanya sebagai kelalaian karena kemungkinan lain juga harus diperiksa. Pernyataan tersebut penting agar penyidikan dapat mengungkap fakta berdasarkan bukti, termasuk kondisi bahan makanan, proses memasak, penyimpanan, waktu distribusi, kebersihan dapur, serta kepatuhan terhadap prosedur operasional.

Selain penegakan hukum, pemerintah perlu memastikan setiap proses pemeriksaan dilakukan secara terbuka dan berbasis bukti agar tidak menimbulkan kesan bahwa seluruh pengelola SPPG dipukul rata. Pengujian sampel makanan, pemeriksaan kondisi dapur, penelusuran rantai distribusi, hingga pemeriksaan kepatuhan terhadap standar operasional harus menjadi bagian dari proses investigasi. BGN sendiri menyatakan bahwa setiap laporan dugaan keracunan ditindaklanjuti melalui penghentian sementara SPPG, pengujian sampel makanan, dan investigasi untuk mengetahui penyebab kejadian. Pendekatan tersebut penting karena persoalan keamanan pangan membutuhkan pembuktian yang dapat menjelaskan hubungan antara pelanggaran prosedur dan munculnya keracunan

Pada akhirnya, membawa dugaan keracunan MBG ke ranah pidana bukan berarti pemerintah mengakui bahwa program tersebut gagal. Justru, langkah hukum dapat menjadi bentuk keseriusan pemerintah dalam melindungi penerima manfaat sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program prioritas tersebut. Penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan pembenahan tata kelola, pengawasan SPPG, peningkatan standar keamanan pangan, serta evaluasi distribusi makanan. Jika ditemukan unsur pidana, pihak yang bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkan perbuatannya berdasarkan hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan unsur pidana, hasil penyelidikan juga harus disampaikan secara terbuka agar publik memperoleh kepastian berdasarkan bukti, bukan spekulasi.

*) Pemerhati kebijakan pemerintah

  • Related Posts

    Pemerintah Siagakan Bantuan Erupsi Anak Krakatau, Publik Diminta Tetap Tenang

    JAKARTA – Pemerintah terus memperkuat kesiapsiagaan menghadapi aktivitas erupsi Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda. Langkah cepat dilakukan melalui pemantauan intensif, penyaluran bantuan logistik dan masker, pengerahan personel, hingga persiapan…

    Pemerintah Antisipasi Kebutuhan Masker dan Obat Mata akibat Abu Vulkanik

    JAKARTA – Pemerintah memperkuat langkah antisipasi kesehatan menyusul meluasnya sebaran abu vulkanik akibat aktivitas Gunung Anak Krakatau. Kementerian Kesehatan memastikan kebutuhan pelayanan dan perlengkapan kesehatan, mulai dari masker hingga obat…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *