Oleh : Jonathan Janoel*)
Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi perhatian setelah DPR dan pemerintah menyatakan target penyelesaiannya pada akhir 2026. RUU ini dinilai penting dalam memperkuat pemulihan aset hasil tindak pidana, terutama korupsi, karena penindakan tidak berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi juga diarahkan untuk memastikan keuntungan yang diperoleh secara melawan hukum dapat dikembalikan kepada negara.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa aset hasil tindak pidana korupsi tetap menjadi bagian penting dalam RUU Perampasan Aset. Menurutnya, draf yang sedang disempurnakan perlu disesuaikan dengan KUHP dan KUHAP yang baru sehingga memiliki keterkaitan yang jelas dengan sistem hukum pidana yang berlaku. Penegasan tersebut memperlihatkan bahwa pembahasan RUU tetap diarahkan pada upaya memperkuat pemberantasan korupsi melalui instrumen pemulihan aset.
Perampasan aset memiliki arti strategis karena korupsi pada dasarnya bukan hanya menghasilkan kerugian keuangan negara, tetapi juga dapat menciptakan keuntungan ekonomi bagi pelaku. Ketika keuntungan tersebut masih dapat dinikmati setelah perkara selesai, tujuan pemberantasan korupsi menjadi lebih kompleks. Karena itu, keberadaan instrumen yang memungkinkan negara memulihkan aset hasil kejahatan menjadi salah satu bagian penting dalam penegakan hukum.
Pada saat yang sama, proses penyusunan RUU tidak dapat mengabaikan kepastian hukum. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menekankan pentingnya kehati-hatian agar kewenangan perampasan aset tidak menjadi alat kekuasaan. Ia juga menyoroti perlunya mempertimbangkan integritas aparat penegak hukum ketika Indonesia membandingkan mekanisme perampasan aset dengan negara lain. Sikap tersebut menunjukkan bahwa efektivitas pemberantasan korupsi perlu berjalan bersama perlindungan terhadap hak masyarakat.
Pembahasan publik menjadi bagian penting dari proses tersebut. Habiburokhman menyampaikan bahwa Komisi III telah melakukan rapat dengar pendapat umum dengan akademisi, mahasiswa, dan praktisi, serta melakukan kunjungan kerja ke sejumlah daerah untuk menyerap aspirasi. Mekanisme tersebut dapat membantu memperkaya substansi RUU sekaligus menguji apakah rumusan yang disusun telah mampu menjawab kebutuhan penegakan hukum dan perlindungan hak warga.
Kebutuhan menjaga keseimbangan itu juga terlihat dari perhatian masyarakat sipil. Kepala Divisi dan Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah menyoroti perubahan sejumlah ketentuan dalam draf RUU, termasuk tidak lagi munculnya pengaturan mengenai peningkatan kekayaan yang tidak wajar. Menurut Wana, instrumen tersebut penting untuk membantu menelusuri kekayaan pejabat publik yang tidak sebanding dengan penghasilan dan tidak dapat dijelaskan asal-usulnya secara sah.
Masukan ICW memperlihatkan bahwa kualitas RUU akan sangat ditentukan oleh substansi pasal yang akhirnya disepakati. Instrumen perampasan aset perlu cukup kuat untuk mengejar hasil kejahatan, tetapi sekaligus memiliki batas kewenangan, prosedur pembuktian, dan mekanisme pengawasan yang jelas. Dengan demikian, penegakan hukum dapat dilakukan secara efektif tanpa membuka ruang bagi tindakan sewenang-wenang.
Dari sisi pemerintah, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan bahwa pemerintah dan DPR memiliki target yang sama untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset pada akhir 2026. Yusril juga menyebut Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan kepada para menteri yang bertanggung jawab agar pembahasan dapat dilakukan secara cepat setelah proses internal DPR selesai.
Target tersebut memberikan kepastian arah dalam pembahasan regulasi. Pemerintah menyatakan telah siap membahas RUU setelah DPR menyelesaikan penyusunan sebagai usul inisiatif. Di sisi lain, DPR terus melakukan penyempurnaan dan menyerap masukan publik. Pola kerja tersebut menunjukkan bahwa penyelesaian regulasi membutuhkan koordinasi antara lembaga pembentuk undang-undang, pemerintah, aparat penegak hukum, akademisi, serta masyarakat sipil.
Perkembangan terbaru juga menunjukkan adanya dorongan agar aset yang berasal dari tindak pidana tetap dapat dimanfaatkan untuk kepentingan publik. Habiburokhman, misalnya, menyebut adanya gagasan agar aset hasil tindak pidana berupa sekolah, pesantren, atau rumah sakit tetap menjalankan fungsi sosialnya setelah diambil alih negara. Pendekatan tersebut memperlihatkan bahwa perampasan aset tidak harus berarti hilangnya manfaat sosial suatu aset bagi masyarakat.
Pada akhirnya, RUU Perampasan Aset memiliki dua tujuan yang perlu berjalan beriringan: memperkuat kemampuan negara mengambil kembali hasil kejahatan dan memastikan setiap tindakan perampasan memiliki dasar hukum serta mekanisme pengawasan yang kuat. Jika substansi tersebut dirumuskan secara cermat, RUU ini dapat memperkuat efek jera karena korupsi tidak hanya berisiko berujung pada pidana, tetapi juga hilangnya keuntungan ekonomi dari tindak kejahatan.
Komitmen pemerintah untuk mempercepat pembahasan bersama DPR menjadi bagian penting dari agenda penguatan sistem hukum nasional. Penyelesaian RUU secara terukur, transparan, dan tetap membuka ruang partisipasi publik akan menjadi fondasi agar pemberantasan korupsi semakin efektif. Dengan kepastian hukum dan mekanisme perampasan aset yang akuntabel, negara memiliki instrumen yang lebih kuat untuk memulihkan kerugian sekaligus menjaga agar hasil kejahatan tidak terus dinikmati pelaku.
)* Penulis merupakan Pengamat Sosial dan Kebijakan Pemerintah




