Oleh : Jonathan Janoel*)
Bantuan sosial pada akhirnya bukan hanya soal berapa besar anggaran yang disiapkan negara, melainkan apakah bantuan tersebut benar-benar tiba pada orang yang berhak. Di titik inilah digitalisasi menjadi penting. Pemerintah sedang mengubah tata kelola perlindungan sosial dari sistem yang bergantung pada data yang tersebar menuju ekosistem yang lebih terhubung, diperbarui, dan dapat diverifikasi. Tujuannya sederhana yaitu, mengurangi risiko bantuan salah alamat sekaligus memastikan warga yang memenuhi kriteria tidak terlewat.
Direktur Jenderal Teknologi Pemerintah Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Mira Tayyiba menjelaskan bahwa persoalan utama yang hendak dijawab melalui digitalisasi adalah belum terintegrasinya data bansos. Kondisi tersebut dapat menimbulkan duplikasi penerima maupun bantuan yang tidak sesuai sasaran. Menurut Mira, sistem digital memungkinkan penyaluran berlangsung lebih transparan, cepat, dan berbasis data. Pemerintah juga mengembangkan verifikasi melalui biometrik wajah yang terhubung dengan data kependudukan.
Transformasi tersebut tidak berhenti pada penyaluran. Masyarakat nantinya dapat mengecek maupun mengajukan bantuan menggunakan NIK melalui kanal resmi. Kelayakan penerima dapat diverifikasi dengan memadankan berbagai informasi pemerintah, seperti kepemilikan kendaraan, kondisi listrik rumah tangga, status ASN, hingga kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Pemerintah juga menyiapkan mekanisme sanggah bagi warga yang merasa memenuhi kriteria tetapi belum masuk daftar. Dengan demikian, teknologi ditempatkan sebagai alat untuk memperbaiki akurasi sekaligus membuka ruang koreksi.
Perubahan itu sejalan dengan pesan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Tahunan MPR. Presiden menegaskan bahwa rakyat yang tidak mampu tidak seharusnya dibebani biaya hanya untuk membuktikan bahwa dirinya tidak mampu. Pemerintah kemudian mendorong digitalisasi pendaftaran PKH dan BPNT sehingga proses verifikasi yang sebelumnya dapat memerlukan waktu panjang dapat dipangkas menjadi hitungan menit.
Pesan tersebut memperlihatkan bahwa reformasi bansos tidak hanya menyangkut teknologi, tetapi juga pengalaman masyarakat ketika berhadapan dengan negara. Prosedur yang lebih sederhana dapat mengurangi beban administratif, sementara pemadanan data memungkinkan pemerintah menilai kondisi penerima berdasarkan informasi yang lebih beragam. Pada saat yang sama, mekanisme sanggah tetap diperlukan karena kondisi sosial ekonomi keluarga dapat berubah dan tidak seluruh perubahan dapat langsung tercermin dalam basis data.
Fondasi lain dari perubahan ini adalah Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). BPS menyatakan DTSEN telah menjadi rujukan bersama pemerintah untuk perencanaan, penetapan sasaran, dan evaluasi berbagai program. DTSEN Versi 3 mencakup 290,13 juta individu dan 95,98 juta keluarga. Data tersebut terus diperbarui melalui data administrasi, sensus dan survei, pembaruan kementerian/lembaga serta pemerintah daerah, pengecekan lapangan, dan informasi yang disampaikan masyarakat.
Pemutakhiran menjadi penting karena desil bukan label permanen. BPS menjelaskan bahwa posisi desil menggambarkan peringkat relatif kesejahteraan keluarga berdasarkan berbagai karakteristik sosial ekonomi. Perubahan kondisi keluarga maupun posisi relatifnya dapat menyebabkan perubahan desil setelah melalui proses pemutakhiran dan penghitungan kembali. Artinya, digitalisasi harus dipahami sebagai sistem yang terus belajar dan diperbaiki, bukan sekadar aplikasi yang digunakan untuk menyalurkan bantuan.
Dalam perkembangan berikutnya, Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan bahwa pemerintah mengembangkan GovTech dan kecerdasan artifisial untuk memperkuat penyaluran bansos. Luhut menyebut sekitar 80 persen sistem GovTech untuk digitalisasi bansos telah terkoneksi dan data dari delapan kementerian/lembaga mulai terintegrasi. Pemerintah juga menyiapkan Digital Single ID agar berbagai layanan dapat terhubung dengan identitas yang lebih konsisten.
Luhut kemudian menyampaikan bahwa integrasi data dalam uji coba GovTech di Banyuwangi menunjukkan potensi penurunan bansos tidak tepat sasaran dari 77,6 persen menjadi kurang dari 10 persen. Angka tersebut merupakan hasil yang disampaikan dalam konteks pilot project dan bukan gambaran final penerapan nasional. Pemerintah menargetkan digitalisasi bansos dapat diterapkan secara nasional setelah evaluasi proyek percontohan di sejumlah daerah.
Gambaran mengenai nilai Rp5,4 juta per orang yang sempat disampaikan Luhut juga perlu dipahami secara tepat. Angka tersebut merujuk pada akumulasi rata-rata berbagai bantuan yang dihimpun dalam skema transfer tunai, bukan satu jenis bansos baru sebesar Rp5,4 juta yang otomatis diberikan kepada setiap warga. Penjelasan ini penting agar publik memahami kebijakan berdasarkan konteks yang benar.
Pada akhirnya, digitalisasi bansos merupakan upaya membangun hubungan yang lebih tertib antara data, anggaran, dan penerima manfaat. Pemerintah tidak hanya dituntut menyalurkan bantuan, tetapi juga memastikan prosesnya dapat diverifikasi, diperbarui, dan diawasi. Dengan penguatan DTSEN, integrasi GovTech, mekanisme sanggah, serta pemanfaatan teknologi secara bertahap, arah pembenahan tersebut memberi fondasi bagi perlindungan sosial yang lebih tepat sasaran. Ke depan, kualitas implementasi tetap bergantung pada keamanan data, keterbukaan informasi, kemampuan pemerintah daerah, dan konsistensi pemutakhiran. Bantuan negara pun diharapkan semakin dekat kepada mereka yang memang membutuhkan, tanpa prosedur yang tidak perlu dan dengan tata kelola yang semakin akuntabel.
)* Penulis merupakan Pengamat Sosial dan Kebijakan Pemerintah


