Transformasi Kementerian BUMN Siapkan Danantara Hadapi Era Global

Jakarta – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi bertransformasi menjadi Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) setelah DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) BUMN pada Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/10/2025). Perubahan ini menandai langkah besar dalam memperkuat tata kelola BUMN sekaligus mempersiapkan Danantara sebagai pengelola investasi BUMN agar mampu bersaing di kancah global.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widiyantini menyampaikan persetujuan Presiden Prabowo Subianto terhadap revisi UU BUMN dalam rapat tersebut.

“Transformasi kelembagaan yang semula Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara yang disingkat BP BUMN,” kata Rini.

BP BUMN akan berperan sebagai regulator, sementara pengelolaan badan usaha negara sepenuhnya dilaksanakan oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara. Lembaga baru ini dipimpin oleh seorang kepala setingkat kementerian. Dengan perubahan ini, pemerintah berharap manajemen BUMN lebih profesional dan fokus menghadapi tantangan global.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN yang juga pimpinan Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, mengungkapkan perbedaan mendasar transformasi ini terletak pada fungsi pengawasan.

“Jadi pertama, fungsi pengawasan yang dulu ada di Kementerian BUMN sekarang langsung di Dewan Pengawas (Dewas) Danantara, itu saja, sisanya soal Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) itu sama,” ujarnya.

Andre menegaskan, meski fungsi pengawasan beralih ke Dewas Danantara, BP BUMN tetap menggenggam 1% saham-saham perusahaan BUMN dan memiliki kewenangan menyetujui Rencana Kerja Pemerintah (RKP) BPI Danantara.

Andre juga menyampaikan bahwa posisi Kepala BP BUMN akan menjadi kewenangan Presiden. Sebagai pengingat, Presiden Prabowo sebelumnya telah menunjuk COO Danantara sekaligus Wakil Menteri BUMN, Dony Oskaria, sebagai Pelaksana Tugas Menteri BUMN.

“Jadi di pegawainya Kementerian BUMN ini, otomatis menjadi pegawai BP BUMN. Jadi nggak ada yang berubah, hanya statusnya dari kementerian berubah jadi badan pengaturan, di mana lembaga ini juga masih setingkat menteri,” imbuhnya.

Pembahasan revisi UU berlangsung intensif sejak 23–26 September 2025 melalui serangkaian Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan pakar dan akademisi. Transformasi ini diharapkan menjadi fondasi bagi Danantara untuk memperkuat daya saing, memperluas investasi strategis, dan menghadapi dinamika ekonomi global secara lebih lincah dan profesional.

  • Related Posts

    KPR Subsidi Dipercepat, Peluang Pekerja Muda Punya Rumah Diperluas

    Jakarta – Pemerintah bersama sektor perbankan terus memperkuat akses kepemilikan rumah bagi pekerja muda melalui percepatan penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi. Program ini diharapkan memberikan kemudahan pembiayaan sekaligus memperluas…

    Bank Swasta dan Daerah Didorong Perluas Pembiayaan Rumah Subsidi

    JAKARTA – Pemerintah mendorong perluasan keterlibatan perbankan, termasuk bank swasta dan bank pembangunan daerah (BPD), dalam pembiayaan rumah subsidi guna mempercepat realisasi Program 3 Juta Rumah. Langkah ini diperkuat melalui…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *