KUHP-KUHAP Baru Tegaskan Reformasi Hukum Modern di Era Pemerintahan Prabowo

Jakarta, Indonesia resmi meninggalkan sistem hukum pidana lama dan menapaki fase baru reformasi hukum yang lebih relevan dengan dinamika masyarakat modern. Pemerintah menilai pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru sebagai tonggak penting dalam pembangunan hukum nasional.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan bahwa mulai berlakunya KUHP dan KUHAP baru bukan sekadar pembaruan aturan.

“Ini bukan sekadar perubahan regulasi, melainkan sebuah lompatan besar dalam upaya mewujudkan sistem hukum pidana nasional yang lebih modern, berkeadilan, dan berakar pada nilai-nilai serta falsafah bangsa Indonesia,” kata Yusril.

Yusril menilai, pembaruan tersebut dirancang untuk menjawab kebutuhan kepastian hukum tanpa mengesampingkan nilai kemanusiaan. Menurutnya, arah penegakan hukum ke depan tidak lagi semata berfokus pada penghukuman.

“Penegakan hukum ke depan tidak lagi semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada keadilan substantif, kemanfaatan, serta keseimbangan antara kepentingan negara, masyarakat, dan individu,” ungkapnya.

Senada, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyebut partisipasi masyarakat menjadi bagian penting dalam pembentukan regulasi tersebut. Dalam proses penyusunannya, keterlibatan publik dilakukan secara luas.

“Pelibatan masyarakat dalam penyusunan KUHP dan KUHAP berlangsung secara luas dan bermakna,” jelas Supratman.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menegaskan bahwa kehadiran KUHP dan KUHAP baru mencerminkan reformasi hukum nasional yang lebih humanis dan berkeadilan. KUHP baru meninggalkan paradigma kolonial yang menitikberatkan pembalasan.

“Tidak semua persoalan hukum harus diselesaikan dengan penjara. KUHP baru memberi ruang keadilan yang lebih proporsional dan kontekstual,” kata Adang.

Adang juga menyoroti KUHAP baru yang memperkuat perlindungan hak tersangka, mulai dari pendampingan penasihat hukum sejak awal hingga penguatan mekanisme pengawasan.

“DPR akan terus mengawal implementasi kedua undang-undang ini agar semangat pembaruan benar-benar terwujud dalam praktik penegakan hukum,” pungkasnya.****

  • Related Posts

    Sederet Upaya Perkuat Transparansi Pasar Modal demi Kepercayaan Investor

    Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) terus memperkuat transparansi dan tata kelola pasar modal melalui pembenahan mekanisme kepemilikan saham, peningkatan pengawasan perdagangan, serta komunikasi dengan…

    Prabowo Dorong Penghematan Anggaran demi Kesejahteraan Rakyat

    Jakarta – Presiden Prabowo mendorong penghematan anggaran dalam skala besar untuk menjaga efisiensi belanja negara dan mengoptimalkan alokasi APBN demi meningkatkan kesejahteraan rakyat di tengah tantangan ekonomi Indonesia. “Kalau perlu…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *