Oleh: Althaf Rasyid )*
Pemerintah resmi memulai implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas sebagai langkah strategis memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Kebijakan ini menandai fase baru dalam pengawasan platform digital yang selama ini dinilai belum sepenuhnya berpihak pada keamanan pengguna usia anak.
Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan bahwa seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib menyesuaikan sistemnya dengan ketentuan baru, khususnya terkait pembatasan akses berbasis usia. Pemerintah menempatkan kewajiban ini sebagai instrumen utama untuk memastikan anak tidak terpapar konten yang tidak sesuai dengan tahap perkembangan mereka.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, memandang implementasi PP Tunas sebagai bentuk konkret kehadiran negara dalam menghadapi kompleksitas risiko digital yang terus berkembang. Pemerintah menilai kepatuhan terhadap regulasi bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban mutlak bagi setiap entitas bisnis digital yang beroperasi di Indonesia.
Pemerintah juga menekankan bahwa perlindungan data pribadi anak menjadi bagian penting dari kebijakan ini. Setiap penyelenggara sistem elektronik dituntut tidak hanya membatasi akses, tetapi juga memastikan keamanan data anak dari potensi penyalahgunaan di ruang digital yang semakin terbuka.
Langkah awal implementasi ditandai dengan pengiriman instruksi resmi kepada berbagai platform global untuk segera menyampaikan komitmen serta rencana aksi kepatuhan. Platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox menjadi fokus pengawasan karena tingginya tingkat penggunaan oleh anak-anak.
Respons awal dari sejumlah platform menunjukkan adanya kecenderungan kooperatif. Pemerintah mencatat beberapa platform telah mulai menyesuaikan kebijakan internal mereka agar sejalan dengan regulasi nasional. Namun, proses ini masih terus dipantau secara dinamis untuk memastikan seluruh aspek kepatuhan dapat terpenuhi secara menyeluruh.
Pemerintah juga tidak menutup kemungkinan mengambil langkah tegas terhadap platform yang tidak menunjukkan itikad patuh. Penegakan hukum disiapkan sebagai instrumen untuk menjamin bahwa regulasi tidak hanya berhenti pada tataran administratif, tetapi benar-benar diterapkan secara efektif.
Penguatan pengawasan menjadi elemen penting dalam implementasi PP Tunas. Pemerintah menilai bahwa tanpa pengawasan yang konsisten, regulasi berisiko tidak berjalan optimal di tengah kompleksitas ekosistem digital global.
Pemerhati sosial, Dewi Rahmawati Nur Aulia, melihat implementasi PP Tunas sebagai momentum untuk mendorong tanggung jawab platform digital agar lebih mengedepankan aspek keselamatan pengguna anak. Ia menilai tantangan perlindungan anak saat ini bersifat struktural sehingga tidak cukup hanya mengandalkan literasi digital atau peran keluarga.
Menurut Dewi, platform digital perlu mengedepankan pendekatan yang aman sejak tahap desain sistem atau safe-by-design. Ia menyoroti bahwa orientasi platform yang selama ini berfokus pada keterikatan pengguna berpotensi mengabaikan aspek keselamatan anak, sehingga regulasi seperti PP Tunas menjadi sangat relevan untuk mengoreksi arah tersebut.
Dewi juga menekankan pentingnya konsistensi pemerintah dalam melakukan pengawasan agar implementasi kebijakan tidak berhenti pada tataran normatif. Dengan pengawasan yang ketat, ia menilai perlindungan anak di ruang digital dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.
Dukungan terhadap implementasi PP Tunas juga datang dari parlemen. Anggota Komisi VIII DPR RI, Dini Rahmania, memandang kebijakan ini sebagai langkah strategis dalam menjaga kualitas tumbuh kembang generasi muda di tengah derasnya arus digitalisasi.
Dini menilai pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun merupakan bentuk perlindungan sekaligus investasi jangka panjang bagi masa depan anak. Ia menyoroti bahwa paparan media sosial sejak dini berpotensi mengganggu pembentukan karakter serta mengurangi kualitas interaksi sosial dalam keluarga.
Dalam pandangan Dini, keberhasilan implementasi PP Tunas sangat bergantung pada keterlibatan berbagai pihak. Peran orang tua, sekolah, pemerintah, dan masyarakat dinilai menjadi faktor kunci dalam memastikan kebijakan ini berjalan secara efektif di lapangan.
Dini juga menekankan pentingnya penguatan literasi digital sebagai bagian dari strategi pendukung kebijakan. Edukasi yang tepat dinilai mampu membantu anak dan orang tua memahami batasan serta risiko penggunaan teknologi, sehingga pembatasan yang diterapkan tidak dipandang sebagai hambatan, melainkan sebagai perlindungan.
Selain itu, Dini melihat kebijakan ini sebagai momentum untuk mengembalikan peran keluarga sebagai pusat pendidikan utama. Interaksi langsung antara anak dan lingkungan sekitar dinilai penting untuk membangun nilai-nilai dasar seperti empati, tanggung jawab, dan kedewasaan sosial.
Implementasi PP Tunas yang telah berlaku efektif pada 28 Maret 2026 menjadi tonggak penting dalam upaya negara mengendalikan dampak negatif teknologi terhadap anak. Pemerintah menegaskan bahwa regulasi ini dirancang untuk menciptakan keseimbangan antara pemanfaatan teknologi dan perlindungan terhadap generasi muda.
Ke depan, pemerintah berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan ini agar tetap relevan dengan perkembangan teknologi yang sangat cepat. Penyesuaian regulasi dinilai menjadi langkah penting untuk memastikan perlindungan anak tidak tertinggal oleh inovasi digital yang terus berkembang.
Pemerintah juga membuka ruang kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk akademisi, praktisi, dan masyarakat sipil, guna memperkuat implementasi PP Tunas. Sinergi ini diharapkan mampu menciptakan sistem perlindungan yang komprehensif dan adaptif terhadap tantangan baru di ruang digital.
*) pemerhati kebijakan publik


