MBG itu strategi menggunakan uang negara lebih tepat sasaran daripada dikorupsi oknum birokrat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatatkan capaian signifikan dalam pemulihan aset negara (asset recovery) sepanjang 2025. Hingga Desember 2025, nilai aset hasil tindak pidana korupsi yang berhasil dikembalikan ke kas negara mencapai Rp1,531 triliun—meningkat 107 persen dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp739,6 miliar. Sepanjang 2025 KPK telah menangani 116 penyidikan, 70 penyelidikan, 115 penuntutan, serta 78 eksekusi. Sebanyak 87 perkara telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dengan modus korupsi tertinggi tetap didominasi suap dan gratifikasi.
Program MBG bukan sekadar kebijakan sosial, tetapi merupakan amanah konstitusional dan moral bangsa dalam melindungi hak anak Indonesia atas gizi yang layak, sehat, dan bergizi.
Program MBG adalah perintah langsung dari nilai-nilai yang termaktub dalam Pasal 28A, 28B, 28H, dan 34 UUD 1945, serta diperkuat oleh UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Bagaimanapun juga, keberhasilan MBG sangat ditentukan oleh integritas dan akuntabilitas seluruh pelaksana program. Mulai dari pengadaan bahan pangan hingga penyaluran ke penerima manfaat. Potensi pelanggaran yang perlu diantisipasi meliputi: penyalahgunaan anggaran dan praktik korupsi, penyimpangan dalam pengadaan bahan pangan, kelalaian terhadap keamanan pangan yang berisiko pada keselamatan anak, serta manipulasi data dan laporan fiktif.
MBG perlu diimbangi dengan penerapan sistem pengawasan dan kepatuhan yang lebih kuat di seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melalui transparansi pengadaan berbasis harga pasar yang wajar dan verifikasi pemasok, penerapan higienitas dan keamanan pangan ilmiah, audit keuangan secara berkala, koordinasi lintas lembaga pengawasan, dan penerapan sanksi proporsional terhadap pelanggaran, baik administratif maupun pidana.
Keberhasilan program MBG tidak diukur dari banyaknya piring yang tersaji, melainkan dari ketulusan dan integritas setiap pelaksana di lapangan. Oleh karena itu, setiap upaya kecil dalam menjaga keamanan pangan dan kejujuran administrasi akan berdampak besar bagi masa depan generasi bangsa.
*(Erlangga Pratama – Penulis adalah pemerhati masalah internasional dan Alumni Fisipol Universitas Jember dan Pasca Sarjana Universitas Indonesia).*