Ramadan, Pemerintah Tegaskan Sanksi Pidana bagi Praktik Curang Pangan

Jakarta – Pemerintah menegaskan bahwa setiap praktik kecurangan pangan menjelang dan selama Ramadan akan dikenakan sanksi pidana, seiring upaya menjaga ketersediaan, keamanan, dan keterjangkauan bahan pokok bagi masyarakat. Penegasan ini disertai langkah pengawasan lapangan yang lebih intensif, koordinasi pusat dan daerah yang solid, serta keterlibatan seluruh pelaku rantai pasok.

Menteri Perdagangan, Budi Santoso mengatakan pihaknya akan pengecekan harga kebutuhan pokok pada pekan depan di sejumlah pasar. Selain peninjauan lapangan, Kementerian Perdagangan mengoptimalkan peran Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) di lima wilayah sebagai mata dan telinga pemerintah di daerah.

“Kami mulai bergerak mengecek pasar-pasar, memanfaatkan perwakilan kami di daerah melalui BPTN untuk terus memantau perkembangan harga dan pasokan,” ujar Budi.

Pemantauan juga diperkuat melalui Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP) yang memungkinkan deteksi dini terhadap potensi lonjakan harga. Jika ditemukan kenaikan tidak wajar, kementerian akan segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah, distributor, dan pemasok guna mengambil langkah korektif.

“Sejauh ini kondisi harga relatif terjaga, dan kami optimistis stabilitas ini dapat bertahan hingga Ramadan dan Idul Fitri” katanya.

Komitmen serupa muncul dalam koordinasi nasional bersama seluruh dinas perdagangan daerah dan distributor pangan. Para pemangku kepentingan menyatakan kesiapannya menjaga kelancaran pasokan dan stabilitas harga sepanjang Ramadan hingga Lebaran.

“Semua dinas dan distributor berjanji menjaga pasokan serta kestabilan harga bagi masyarakat,” kata Budi.

Pemerintah menegaskan bahwa penindakan terhadap pelaku penimbunan, kartel, atau manipulasi harga akan dilakukan secara terpadu bersama aparat penegak hukum. Di sisi lain, pendekatan preventif juga diperkuat melalui edukasi kepada pedagang, pendampingan kepatuhan regulasi, serta penyediaan kanal pengaduan masyarakat yang terintegrasi dengan SP2KP agar setiap temuan lapangan dapat ditangani cepat, transparan, dan akuntabel.

Untuk memperkuat pengawasan, pemerintah mengaktifkan Satgas Sapu Bersih (Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Imlek, Ramadan, dan Idul Fitri 2026. Satgas ini berperan mencegah penimbunan, permainan harga, serta peredaran pangan yang tidak memenuhi standar.

Ketua Pelaksana Satgas Saber, I Gusti Ketut Astawa, menjelaskan bahwa Satgas dibentuk guna memastikan kepatuhan terhadap Harga Pembelian Pemerintah (HPP), Harga Eceran Tertinggi (HET), dan Harga Acuan Pembelian dan Penjualan (HAP) di seluruh tingkat distribusi.

“Pengawasan dilakukan serentak di 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota, mencakup produsen, distributor, pedagang eceran, hingga ritel modern, demi menjamin keamanan dan mutu pangan sesuai aturan,” tegasnya.

Dengan kombinasi pengawasan berbasis teknologi, kehadiran lapangan, koordinasi lintas lembaga, dan penegakan hukum yang tegas, pemerintah optimistis Ramadan tahun ini dapat berlangsung aman, tertib, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.

  • Related Posts

    Sekolah Rakyat Prioritaskan Desil 1–2 Berbasis Data DTSEN

    Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) memastikan program Sekolah Rakyat benar-benar menyasar masyarakat paling membutuhkan dengan memprioritaskan peserta dari kelompok desil 1 dan 2, yakni lapisan masyarakat paling miskin dan…

    Pemerintah Fokuskan Sekolah Rakyat bagi Kelompok Desil Terbawah

    Jakarta – Pemerintah menegaskan bahwa program Sekolah Rakyat dirancang secara khusus untuk menjangkau masyarakat pada kelompok desil terbawah sebagai bagian dari upaya pemerataan akses pendidikan dan penguatan kualitas sumber daya…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *