
Jakarta – Pemerintah memastikan keseriusan dalam memperbaiki tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres). Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen Presiden RI Prabowo Subianto untuk menjamin keberlanjutan, kualitas, dan keamanan program strategis yang menyasar jutaan anak Indonesia. Perpres tersebut tengah difinalisasi dan ditargetkan rampung dalam waktu dekat, sebagai payung hukum pelaksanaan MBG di seluruh daerah.
Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, menjelaskan rancangan Perpres saat ini sudah dalam tahap akhir dan diharapkan segera selesai. Menurutnya, keberadaan regulasi ini sangat penting untuk memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai standar.
“Tidak hanya masalah keamanan, sanitasi, higieni, penanganan korban, tapi juga kebutuhan rantai pasok yang semakin besar,” ujar Dadan.
Ia menambahkan, setelah Perpres resmi diterbitkan, koordinasi antar-kementerian dan lembaga akan semakin erat, terutama dalam pemenuhan aspek sanitasi serta higienitas penyedia program makan bergizi. Dengan demikian, kualitas pelayanan dan standar higienitas program dapat semakin ditingkatkan di seluruh wilayah.
“Kami ingin memastikan program ini bukan hanya sekadar berjalan, tetapi juga aman, higienis, dan benar-benar meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia,” katanya.
Dukungan terhadap langkah Presiden juga datang dari Ketua DPR RI, Puan Maharani, yang menilai Perpres tata kelola MBG merupakan instrumen penting untuk memperbaiki pelaksanaan program.
“Terkait dengan MBG tentu saja karena ini kepentingannya untuk anak-anak generasi penerus bangsa. Bahkan Bapak Presiden pun sudah menyampaikan bahwa ini satu program yang sangat penting bagaimana kemudian meningkatkan gizi seluruh anak Indonesia,” ungkap Puan.
Lebih lanjut, Puan menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan MBG. Menurutnya, aturan baru ini akan memastikan keterlibatan seluruh kementerian dan lembaga sehingga implementasi program semakin optimal di lapangan.
“Saya sudah mendapatkan laporannya bahwa akan segera dikeluarkan Perpres terkait payung hukum sehingga bisa melibatkan seluruh kementerian/lembaga yang terkait. Dengan begitu nantinya seluruh pihak terkait dapat membantu memastikan program makan bergizi berjalan lancar dan tanpa hambatan,” jelasnya.
Ia menegaskan perbaikan tata kelola perlu segera ditindaklanjuti, karena program MBG memiliki nilai strategis untuk meningkatkan kualitas generasi muda bangsa.
Sementara itu, Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suhariyanto, menyampaikan bahwa draf Perpres MBG sudah diajukan ke Presiden dan siap diteken dalam waktu dekat.
“(Perpres) Sedang diajukan sebenarnya, sudah diajukan ke presiden. Jadi dalam waktu dekat presiden akan tanda tangan. Mudah-mudahan sebelum 5 Oktober,” ucap Bambang.
Bambang menambahkan, penerbitan Perpres bukan sekadar respons jangka pendek, melainkan bentuk konsistensi pemerintah dalam memastikan keberlangsungan MBG dengan tata kelola yang lebih baik. Aturan ini diharapkan mampu memperkuat pengawasan, menjamin standar higienitas, sekaligus meningkatkan koordinasi lintas sektor.
“Dengan adanya Perpres, arah pelaksanaan MBG akan lebih jelas dan lebih kuat secara hukum, sehingga ke depan program ini benar-benar bisa memberikan manfaat optimal bagi anak-anak Indonesia,” tutupnya.