Distribusi Bantuan Pangan Berlanjut, Stabilitas Ekonomi Diperkuat

Jakarta – Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) sekaligus Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa pemerintah terus memperkuat stabilitas ekonomi nasional melalui perpanjangan distribusi bantuan pangan bagi masyarakat. Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk menjaga daya beli, khususnya bagi kelompok berpenghasilan rendah.

“Dalam rangka menjaga stabilitas pasokan harga pangan, Bapanas melaksanakan langkah strategis salah satunya penyaluran bantuan pangan,” ujar Amran.

Pemerintah memutuskan memperpanjang distribusi bantuan pangan berupa beras dan minyak goreng hingga April 2026. Program ini menyasar sekitar 33,2 juta keluarga penerima manfaat di seluruh Indonesia, yang sebagian besar berasal dari kelompok rentan.

Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga konsumsi rumah tangga sebagai salah satu penopang utama pertumbuhan ekonomi nasional.

Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa menegaskan bahwa program bantuan pangan merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat.

“Program ini diperlukan agar seluruh masyarakat berpenghasilan rendah sejumlah 33,2 juta dapat merasakan salah satu kehadiran pemerintah,” ujar Ketut.

Dalam skema bantuan tersebut, setiap keluarga penerima manfaat memperoleh 10 kilogram beras dan 2 liter minyak goreng per bulan.

Bantuan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban pengeluaran rumah tangga sekaligus menjaga stabilitas konsumsi di tengah fluktuasi harga pangan.

Hingga akhir Maret 2026, realisasi penyaluran bantuan tercatat telah menjangkau 382.529 penerima di 24 provinsi. Secara volume, distribusi mencapai 7,65 juta kilogram beras dan 1,53 juta liter minyak goreng.

Angka ini masih akan terus meningkat seiring percepatan distribusi yang dilakukan pemerintah melalui Perum Bulog sebagai pelaksana penugasan.

Program bantuan pangan ini didukung oleh anggaran sebesar Rp11,92 triliun yang telah dialokasikan pemerintah.

Penyaluran bantuan mengacu pada kebijakan nasional yang merupakan hasil keputusan High Level Meeting Tim Pengendalian Inflasi Pusat (TPIP) tahun 2026, serta didasarkan pada kesiapan anggaran yang telah ditetapkan.

Selain itu, pemerintah juga memperluas cakupan penerima manfaat secara signifikan, dari sebelumnya 18,27 juta menjadi 33,24 juta penerima. Hal ini mencerminkan upaya pemerintah dalam memperluas intervensi guna menjaga daya beli masyarakat secara lebih merata.

Secara regional, provinsi di Pulau Jawa seperti Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah menjadi wilayah dengan jumlah penerima terbesar.

Namun demikian, distribusi bantuan juga terus diperluas hingga ke kawasan timur Indonesia, termasuk Maluku dan Papua, sebagai bagian dari komitmen pemerataan kesejahteraan.

[w.R]

  • Related Posts

    Koperasi Merah Putih Perkuat Pemerataan APBN hingga Masyarakat Bawah

    Jakarta – Program Koperasi Merah Putih dinilai menjadi langkah strategis pemerintah dalam mendorong pemerataan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga menjangkau masyarakat lapisan bawah. Kehadiran program ini diyakini mampu…

    Koperasi Merah Putih Didorong untuk Perluas Distribusi Manfaat APBN

    Jakarta – Pemerintah terus mendorong penguatan peran Koperasi Merah Putih sebagai instrumen strategis dalam memperluas distribusi manfaat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga ke tingkat desa. Upaya ini diperkuat…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *