Publik Hormati dan Kawal Mekanisme Peradilan Militer Kasus Air Keras

Jakarta – Proses hukum kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus terus berjalan dalam koridor peradilan militer.

Pemerintah melalui institusi TNI menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus mengajak publik untuk menghormati serta mengawal mekanisme hukum yang berlaku.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayor Jenderal TNI Aulia Dwi Nasrullah, menyampaikan bahwa empat personel militer telah resmi ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kapten NDP, Letnan Satu SL, Letnan Satu BHW, serta Sersan Dua ES.

“Keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani penahanan di instalasi tahanan militer,” ujarnya.

Ia menambahkan, proses penyidikan terus berjalan dengan pengumpulan keterangan tambahan guna memperkuat berkas perkara.

Penanganan kasus ini sebelumnya melibatkan aparat penegak hukum sipil sebelum akhirnya dilimpahkan ke yurisdiksi militer karena status para terduga pelaku sebagai prajurit aktif.

Praktisi Hukum Fransiscus Xaverius Tangkudung menegaskan bahwa mekanisme peradilan militer merupakan ketentuan hukum yang sah dan tidak dapat diperdebatkan secara subjektif.

“Kalau terduga pelaku adalah prajurit aktif, maka yurisdiksi peradilan militer itu bukan pilihan, melainkan ketentuan hukum. Ini harus dipahami secara objektif dan tidak dipolitisasi,” jelasnya.

Menurutnya, polemik yang mempersoalkan forum peradilan justru berpotensi mengaburkan substansi utama, yakni penegakan hukum itu sendiri.

Ia menekankan bahwa prinsip utama adalah memastikan proses berjalan adil, transparan, dan akuntabel.

“Tidak benar jika dikatakan peradilan militer tertutup sepenuhnya. Publik tetap memiliki ruang untuk mengawal melalui pemberitaan media dan pengawasan masyarakat,” ungkapnya.

Tangkudung juga mengingatkan agar kritik yang berkembang tetap konstruktif dan tidak menggiring opini publik pada ketidakpercayaan yang tidak berdasar terhadap institusi hukum negara.

Ia menilai tekanan opini yang berlebihan justru berpotensi mengganggu independensi proses hukum.

“Penegakan hukum harus dijaga marwahnya. Jangan sampai karena tekanan opini, kita merusak sistem yang sudah diatur dalam konstitusi,” tegasnya.

Di sisi lain, langkah cepat Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI dalam menetapkan tersangka mendapat apresiasi dari berbagai elemen masyarakat, termasuk Gerakan Mahasiswa Pelajar Kebangsaan (GMPK).

Ketua DPD GMPK DKI Jakarta, Asip Irama, menyebut tindakan tegas tersebut sebagai bukti komitmen TNI dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

“Penetapan tersangka dari internal menunjukkan komitmen kuat untuk menjaga integritas institusi. Ini sekaligus mematahkan stigma negatif bahwa aparat kebal hukum,” tutupnya.

  • Related Posts

    Aspirasi Daerah Diserap, Matangkan RUU Perampasan Aset

    Jakarta- Pemerintah bersama DPR terus mematangkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset melalui pendekatan yang mengedepankan partisipasi publik dan penyerapan aspirasi dari berbagai daerah. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya…

    RUU Perampasan Aset Dipastikan Dibahas Terbuka dan Libatkan Publik

    JAKARTA – Pembahasan RUU Perampasan Aset memasuki tahap penting dengan komitmen DPR RI untuk mengedepankan proses yang terbuka, partisipatif, dan akuntabel. Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dan DPR dalam memperkuat…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *