Aspirasi Daerah Diserap, Matangkan RUU Perampasan Aset

Jakarta- Pemerintah bersama DPR terus mematangkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset melalui pendekatan yang mengedepankan partisipasi publik dan penyerapan aspirasi dari berbagai daerah. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat sistem hukum nasional dalam menghadapi tindak pidana, khususnya kejahatan yang menimbulkan kerugian besar bagi negara dan masyarakat.

Dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, pembahasan regulasi ini diharapkan mampu menghasilkan instrumen hukum yang komprehensif, efektif, serta memberikan kepastian hukum dalam upaya penelusuran dan pemulihan aset hasil kejahatan.

Dalam masa reses, Komisi III DPR RI melaksanakan kunjungan kerja ke sejumlah daerah, di antaranya Provinsi Papua Tengah, Maluku Utara, dan Kalimantan Utara. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan bahwa berbagai masukan yang diterima menunjukkan adanya harapan masyarakat agar negara memiliki perangkat hukum yang lebih kuat untuk mengejar hasil kejahatan, bukan hanya menghukum pelakunya. Menurutnya, paradigma pemberantasan kejahatan perlu berkembang dari pendekatan follow the suspect menuju follow the money dan follow the asset.

“Dari seluruh aspirasi yang kami terima, terdapat benang merah yang sama, yaitu masyarakat, termasuk aparat penegak hukum, menginginkan agar negara memiliki instrumen hukum yang lebih kuat untuk mengejar hasil kejahatan, bukan hanya menghukum pelakunya. Paradigma pemberantasan kejahatan saat ini harus bergeser dari ‘follow the suspect’ menjadi ‘follow the money’ dan ‘follow the asset,” ujarnya.

Habiburokhman juga menekankan bahwa penguatan kewenangan negara harus tetap berjalan seiring dengan perlindungan hak asasi manusia dan prinsip keadilan.

“Komisi III DPR RI ingin memastikan bahwa RUU Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana nantinya menjadi instrumen hukum yang kuat, tetapi tetap adil, proporsional, dan tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan,” tambahnya.

Dukungan terhadap percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset juga datang dari kalangan akademisi. Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Prof. Tongat SH MHum, menilai regulasi tersebut diperlukan untuk menggeser orientasi penegakan hukum dari sekadar memenjarakan pelaku menuju pemulihan kerugian negara melalui penyitaan aset hasil kejahatan.

“Orientasi pemidanaan kita harus mulai digeser secara tegas dari yang sekadar berfokus pada sanksi kurungan badan, menuju pada langkah perampasan aset hasil kejahatan.”

Dengan menyerap aspirasi masyarakat dari berbagai daerah, pembahasan RUU Perampasan Aset diharapkan mampu melahirkan regulasi yang berkeadilan, memperkuat kepercayaan publik, serta mendukung terciptanya sistem hukum nasional yang semakin efektif dan berintegritas.

  • Related Posts

    Kebijakan Transformatif Buka Jalan Indonesia Lebih Mandiri dan Berdaulat

    JAKARTA – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menunjukkan arah pembangunan yang semakin berorientasi pada kemandirian nasional. Dalam 21 bulan masa pemerintahan, sebanyak 121 kebijakan transformatif telah diputuskan dan dijalankan untuk menyelesaikan…

    Kebijakan Transformatif Dorong Kemandirian Energi, Pangan, dan Industri

    Jakarta,- Pemerintah terus mendorong transformasi nasional melalui serangkaian kebijakan strategis yang diarahkan untuk memperkuat kemandirian energi, pangan, dan industri sekaligus meningkatkan daya saing Indonesia di tengah dinamika global. Dalam 21…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *