Listrik Tenaga Sampah Dipercepat, Pemerintah Masukkan PLTSa ke RUPTL PLN

Legok Nangka – Pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) kini memasuki babak baru setelah rencana pembangunannya dimasukkan ke dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN (Persero).

Langkah tersebut menjadi bagian dari implementasi Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 yang mendorong percepatan pengolahan sampah menjadi energi sekaligus memperkuat bauran energi bersih di Indonesia.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengatakan percepatan pengembangan PLTSa merupakan tindak lanjut dari diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang percepatan pengolahan sampah menjadi energi.

Menurutnya, regulasi tersebut menjadi dasar dalam mempercepat pembangunan infrastruktur energi berbasis sampah di berbagai daerah khususnya di proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) TPPAS Regional Legok Nangka, Jawa Barat.

“Pemerintah telah memperkuat regulasi melalui Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 sebagai landasan percepatan pengembangan pengolahan sampah menjadi energi. Kementerian ESDM juga telah menyederhanakan proses perizinan, menetapkan RUPTL PLN yang memuat rencana pengembangan PSEL dengan kapasitas 4.502,7 MW, serta memberikan fleksibilitas pengembangan di luar kuota yang telah ditetapkan,” ujar Yuliot.

Ia menambahkan bahwa langkah tersebut menjadi solusi strategis dalam menjawab tantangan pengelolaan sampah nasional sekaligus memperluas pemanfaatan energi baru yang ramah lingkungan.

Dengan timbunan sampah nasional yang mencapai 56,6 juta ton pada 2025, pengembangan PLTSa diharapkan mampu mengurangi beban tempat pemrosesan akhir, meningkatkan nilai tambah sampah, serta mendukung penyediaan listrik yang berkelanjutan.

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan pembangunan PSEL Legok Nangka merupakan salah satu proyek strategis yang akan memperkuat implementasi kebijakan nasional di daerah.

Menurutnya, kehadiran fasilitas tersebut menjadi langkah nyata dalam membangun sistem pengelolaan sampah yang modern sekaligus mendukung peningkatan produksi energi listrik di Jawa Barat.

“PSEL Legok Nangka akan menjadi pemicu lahirnya sistem pengolahan sampah yang modern, meningkatkan kualitas udara dan kualitas lingkungan, sekaligus memperkuat posisi Jawa Barat sebagai salah satu provinsi penghasil energi listrik terbesar di Indonesia,” ujar Dedi Mulyadi.

Masuknya pengembangan PLTSa ke dalam RUPTL PLN menjadi tonggak penting dalam percepatan transisi energi nasional. Melalui kolaborasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan PLN, pembangunan PLTSa diharapkan mampu memperkuat ketahanan energi, meningkatkan kualitas lingkungan, serta mendorong pemanfaatan sampah sebagai sumber energi yang bernilai ekonomi bagi masyarakat.

  • Related Posts

    Aspirasi Daerah Diserap, Matangkan RUU Perampasan Aset

    Jakarta- Pemerintah bersama DPR terus mematangkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset melalui pendekatan yang mengedepankan partisipasi publik dan penyerapan aspirasi dari berbagai daerah. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya…

    RUU Perampasan Aset Dipastikan Dibahas Terbuka dan Libatkan Publik

    JAKARTA – Pembahasan RUU Perampasan Aset memasuki tahap penting dengan komitmen DPR RI untuk mengedepankan proses yang terbuka, partisipatif, dan akuntabel. Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dan DPR dalam memperkuat…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *