Pemerintah Dorong Listrik Tenaga Sampah sebagai Solusi Darurat TPA Nasional

Jakarta – Pemerintah menargetkan persoalan sampah di kawasan perkotaan dapat diselesaikan secara menyeluruh sebelum tahun 2029 mendatang. Target ini diakselerasi melalui fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik atau waste to energy di berbagai daerah.

“Sebagaimana telah diinstruksikan oleh Bapak Presiden bahwa dalam banyak kesempatan untuk menyelesaikan persoalan sampah perkotaan secara menyeluruh sebelum tahun 2029. Melalui skema hulu dan hilir dapat menjadikan sampah sebagai sumber energi atau waste to energy,” ujar Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung.

Target tersebut juga resmi dimasukkan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029. Untuk memperkuat kepastian hukum, pemerintah memayunginya lewat Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang pengolahan sampah EBT ramah lingkungan.

“Berkaitan dengan Peraturan Presiden di atas, Kementerian ESDM telah menindaklanjuti dengan berbagai kemudahan perizinan untuk PSEL, pengolahan sampah menjadi bioenergi, dan bahan bakar minyak terbarukan dalam satu klasifikasi lapangan usaha,” ujar Yuliot.

Kementerian ESDM turut menyelaraskan langkah ini dengan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN (Persero). Komitmen tersebut menjadi bagian mendesak untuk menuntaskan krisis darurat Tempat Pembuangan Akhir (TPA) nasional.

“Penetapan RUPTL memuat rencana pengembangan PSEL dengan total kapasitas sebesar 4.502,7 MW dan fleksibilitas kapasitas pengembangan PSEL di luar yang ditetapkan dalam kuota RUPTL,” ujarnya.

Sementara itu, Pemerintah Kota Bekasi bergerak cepat mematangkan lahan tahap II senilai Rp25 miliar. Langkah ini dilakukan guna mengejar target peletakan batu pertama atau groundbreaking proyek PSEL pada 4 Agustus 2026.

“Kemarin yang kurang adalah pematangan lahan. Sekarang mudah-mudahan akan ditetapkan pematangan tahap kedua yang nilainya kurang lebih Rp25 miliar,” ujar Wali Kota Bekasi Tri Adhianto.

Pematangan anggaran tersebut sangat krusial agar pengerjaan fisik di lapangan dapat segera berjalan tanpa hambatan. Pemkot Bekasi berharap tahapan ini menjaga seluruh jadwal konstruksi tetap sesuai rencana awal.

Proyek PSEL Bekasi diharapkan menjadi salah satu pilar penanganan sampah perkotaan yang efektif dan terintegrasi. Selain mengurangi beban TPA secara signifikan, fasilitas ini menyuplai energi bersih bagi warga.

  • Related Posts

    Aspirasi Daerah Diserap, Matangkan RUU Perampasan Aset

    Jakarta- Pemerintah bersama DPR terus mematangkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset melalui pendekatan yang mengedepankan partisipasi publik dan penyerapan aspirasi dari berbagai daerah. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya…

    RUU Perampasan Aset Dipastikan Dibahas Terbuka dan Libatkan Publik

    JAKARTA – Pembahasan RUU Perampasan Aset memasuki tahap penting dengan komitmen DPR RI untuk mengedepankan proses yang terbuka, partisipatif, dan akuntabel. Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dan DPR dalam memperkuat…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *