Tokoh Agama dan Kepala Daerah Ajak Masyarakat Jaga Kondusifitas Wilayah

Jakarta – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf mengajak semua pihak untuk tetap kondusifitas dan menyikapi dengan bijak perkembangan situasi dinamika saat ini. Mari bersatu bahu membahu menjaga situasi tetap tenang.

“Kami berdialog dari hati ke hati memahami secara umum tapi lengkap permasalahan bangsa yang dihadapi khususnya hari-hari ini dan kami bersepakat untuk bersama-sama, bahu-membahu berupaya untuk mengatasi keadaan, untuk mengajak kepada masyarakat supaya lebih tenang,” kata Gus Yahya.

Pentingnya semua pihak mencari jalan yang terbaik damai dan konstruktif. Kondisi bangsa yang kondusif merupakan modal yang sangat penting dalam membangun masa depan bangsa Indonesia ini.
Selayaknya kita terus berpikir untuk kepentingan bangsa ditengah keadaan ini untuk menghadapi tantangan yang lebih besar. “Kita harus survive bertahan bersama demi kepentingan kita bersama” ujar Gus Yahya.

Hal senada juga disampaikan oleh Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi mengajak kepada masyarakat untuk tetap menjaga kondusivitas di wilayahnya.

Hal ini disampaikan seiring dengan adanya aksi demontrasi yang mengakibatkan tiga mobil terbakar dan kerusakan sejumlah fasilitas di lingkungan kantor Setda Provinsi Jateng pada Jumat, 29 Agustus 2025 malam.

“Kita jaga bersama-sama Jateng yang selama ini sudah baik dan kondusif,” tegas Luthfi usai meninjau sejumlah fasilitas yang mengalami kerusakan.

  • Related Posts

    PP TUNAS Diperkuat, Pendidik Tekankan Etika Digital demi Pendidikan Bermutu Anak

    Jakarta — Penguatan implementasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS) semakin menjadi perhatian dalam upaya menciptakan ekosistem pendidikan yang aman, sehat, dan berkualitas…

    Akademisi dan Satuan Pendidikan Dukung PP TUNAS untuk Wujudkan Pendidikan Bermutu

    Jakarta — Kalangan akademisi dan satuan pendidikan mendukung kuat penerapan kebijakan pemerintah untuk membatasi akses media sosial (medsos) bagi anak di bawah umur 16 tahun melalui Peraturan Pemerintah No. 17…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *