Apresiasi Ketegasan Presiden Prabowo Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras

JAKARTA – Komitmen tegas Prabowo Subianto dalam menuntaskan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, menuai apresiasi sebagai langkah nyata pemerintah dalam menegakkan keadilan dan melindungi hak warga negara dari tindakan kekerasan.

Kepala Negara menginstruksikan aparat penegak hukum agar membongkar perkara tersebut hingga ke akar-akarnya demi menjamin keadilan bagi rakyat.

Arahan ini dinilai sebagai bentuk keberpihakan negara terhadap korban sekaligus pesan kuat bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan di Indonesia.

“Ini adalah terorisme. Ini tindakan biadab. Harus kita kejar. Harus kita usut. Harus kita usut!” tegas Prabowo dalam sesi tanya jawab bersama jurnalis, sebagaimana rilis Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI.

Beliau menjamin tidak akan ada impunitas bagi siapapun, termasuk jika terdapat keterlibatan aparat.

“Saya ingin menegakkan hukum. Saya ingin Indonesia yang beradab. Tidak boleh ada tindakan seperti ini,” tambahnya.

Sejalan dengan arahan Presiden, pakar hukum Fransiscus Xaverius Tangkudung menilai penerapan mekanisme pengadilan militer menjadi instrumen krusial dalam memperkuat penegakan hukum perkara itu.

Menurutnya, keterlibatan oknum anggota TNI secara otomatis menempatkan yurisdiksi kasus pada UU 31/1997 tentang Peradilan Militer.

“Dasar hukum tersebut diatur secara tegas dalam UU 31/1997 tentang Peradilan Militer. Regulasi ini menyebutkan bahwa prajurit TNI tunduk pada kekuasaan peradilan militer untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana yang dilakukan oleh anggota militer,” urai Frans, Rabu (25/3).

Ia meyakini peradilan militer mampu memberikan sanksi maksimal dan transparan, sekaligus menjaga marwah institusi dari tumpang tindih kewenangan.

“Penanganan oleh pengadilan militer bukan berarti mengurangi transparansi. Justru ini memastikan proses hukum berjalan sesuai koridor yang berlaku sekaligus menjaga marwah institusi,” jelas Frans.

Saat ini, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI bergerak cepat melakukan pendalaman terhadap personel yang terindikasi terlibat dalam peristiwa di Senen tersebut.

Kapuspen TNI, Mayjen Aulia Dwi Nasrullah, mengonfirmasi bahwa tahapan hukum sedang berlangsung terhadap empat oknum prajurit.

“Perlu saya sampaikan bahwa sampai saat ini proses penyidikan terhadap 4 personel yang diduga melakukan penganiayaan terhadap saudara AY sedang berjalan,” ungkap Aulia, Selasa (24/3).

Dengan langkah tegas Presiden dan respons cepat aparat, penanganan kasus ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum tanpa kompromi.. (*)

  • Related Posts

    Koperasi Merah Putih Rangkul Perempuan untuk Gerakkan Ekonomi Desa

    JAKARTA — Pemerintah mendorong pemberdayaan perempuan melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) untuk memperluas kegiatan ekonomi produktif, mengembangkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta meningkatkan kesejahteraan keluarga. Penasihat Dharma…

    Koperasi Merah Putih Perkuat Kemitraan dengan Pelaku Usaha Daerah

    Jakarta,- Pengoperasian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) didorong untuk memperkuat perekonomian lokal melalui kemitraan yang terbuka dan berkeadilan. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menekankan pentingnya tata kelola usaha yang memastikan…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *