Aspirasi 17+8 Dijawab Pemerintah dengan Langkah Nyata Reformasi Pajak

Jakarta, – Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjawab aspirasi publik yang tergabung dalam gerakan “17+8 Tuntutan Rakyat” melalui langkah nyata reformasi perpajakan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pemerintah tidak akan memberlakukan pajak baru maupun menaikkan tarif yang ada, melainkan memperkuat sistem melalui digitalisasi, transparansi, dan penataan administrasi. Kebijakan ini ditegaskan sebagai bagian dari jawaban pemerintah terhadap keresahan masyarakat mengenai beban fiskal dan tuntutan keadilan pajak.

Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa reformasi perpajakan kini difokuskan pada tiga hal utama, yaitu penyederhanaan regulasi, peningkatan efisiensi administrasi, dan perluasan basis pajak melalui sistem digital. “Reformasi perpajakan adalah jawaban nyata pemerintah terhadap aspirasi 17+8. Kami tidak menambah beban dengan pajak baru, tetapi memperbaiki cara kerja sistem agar lebih transparan, adil, dan mampu menopang pertumbuhan ekonomi yang inklusif,” ujar Purbaya. Ia menambahkan, strategi ini juga dirancang agar masyarakat kecil tidak dirugikan, sementara penerimaan negara tetap terjaga.

Sebagai langkah konkret, Kementerian Keuangan telah menerbitkan PMK Nomor 37 Tahun 2025 tentang pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh marketplace. Aturan ini bukan pajak baru, melainkan mekanisme untuk memperluas basis pajak dari sektor digital yang selama ini kurang terpantau. Pedagang dengan omzet rendah diberikan pengecualian, sehingga kebijakan ini lebih menekankan keadilan dan kepatuhan ketimbang menambah beban usaha kecil. Pemerintah menilai kebijakan ini sejalan dengan tuntutan transparansi dan keadilan yang digaungkan publik.

Pemerintah juga menegaskan bahwa peningkatan penerimaan negara akan ditempuh melalui pertumbuhan ekonomi, bukan melalui beban fiskal baru. Menkeu Purbaya menyebut tax ratio sulit meningkat drastis tanpa dorongan ekonomi yang kuat. Karena itu, strategi fiskal diarahkan untuk mempercepat pertumbuhan, yang pada gilirannya akan menaikkan penerimaan pajak secara alami. Pendekatan ini dipandang lebih adil dan berpihak pada kepentingan rakyat.

Dukungan terhadap langkah pemerintah datang dari kalangan pengusaha. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta W. Kamdani, menilai keputusan untuk tidak menambah pajak baru memberi kepastian dan ruang bagi dunia usaha. “Kebijakan ini menunjukkan pemerintah lebih fokus pada pembenahan sistem ketimbang menambah beban masyarakat dan dunia usaha. Hal ini positif untuk menjaga iklim investasi dan mendorong produktivitas,” katanya.

Dari sisi masyarakat sipil, koalisi Publish What You Pay (PWYP) Indonesia menekankan bahwa reformasi pajak harus benar-benar menghadirkan keadilan. Mereka meminta pemerintah untuk meningkatkan transparansi penggunaan anggaran dan meninjau ulang insentif yang tidak tepat sasaran. Pemerintah merespons dengan menyatakan keterbukaan akan terus diperkuat sebagai bagian dari reformasi fiskal, agar setiap rupiah pajak dapat dipertanggungjawabkan secara publik.

Dengan serangkaian langkah tersebut, pemerintah menegaskan bahwa aspirasi 17+8 dijawab bukan dengan retorika, melainkan dengan kebijakan nyata di bidang perpajakan. Reformasi perpajakan ini diharapkan mampu menjadikan sistem fiskal Indonesia lebih adil, progresif, dan transparan, sekaligus menjadi pondasi kokoh bagi pertumbuhan ekonomi yang inklusif.

  • Related Posts

    PP TUNAS Diperkuat, Pendidik Tekankan Etika Digital demi Pendidikan Bermutu Anak

    Jakarta — Penguatan implementasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS) semakin menjadi perhatian dalam upaya menciptakan ekosistem pendidikan yang aman, sehat, dan berkualitas…

    Akademisi dan Satuan Pendidikan Dukung PP TUNAS untuk Wujudkan Pendidikan Bermutu

    Jakarta — Kalangan akademisi dan satuan pendidikan mendukung kuat penerapan kebijakan pemerintah untuk membatasi akses media sosial (medsos) bagi anak di bawah umur 16 tahun melalui Peraturan Pemerintah No. 17…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *