Oleh: Dhita Karuniawati )*
Pengelolaan ekspor sumber daya alam (SDA) Indonesia memasuki babak baru setelah PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau DSI resmi memperkenalkan operasional dan jajaran manajemennya. Kehadiran DSI diarahkan untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan optimalisasi nilai ekspor komoditas strategis, sehingga manfaat ekonomi dari kekayaan alam nasional dapat semakin besar.
DSI dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis. Pada tahap awal, mandat tersebut mencakup tiga komoditas, yakni batu bara, kelapa sawit atau crude palm oil (CPO), dan ferroalloy. DSI telah beroperasi efektif sejak 1 Juni 2026 dengan pendekatan bertahap yang tetap memperhatikan kelancaran perdagangan dan kepastian berusaha pelaku industri.
CEO Danantara Indonesia Rosan Roeslani mengatakan bahwa pembenahan tata kelola diperlukan karena besarnya cadangan SDA Indonesia belum otomatis menjamin optimalnya nilai ekonomi yang diterima negara. Menurut dia, DSI diarahkan untuk memperkuat visibilitas terhadap ekosistem komoditas strategis, memperdalam pemahaman atas transaksi ekspor dan dinamika pasar, serta menemukan ruang peningkatan nilai bagi perekonomian nasional.
Dengan pendekatan tersebut, persoalan yang hendak dibenahi bukan sekadar administrasi ekspor. DSI menempatkan integrasi data dan analisis transaksi sebagai instrumen untuk mengetahui secara lebih utuh harga, volume, kualitas, klasifikasi komoditas, kapal pengangkut, hingga negara tujuan. Data tersebut kemudian dibandingkan dengan referensi pasar global untuk menemukan potensi perbedaan atau ruang optimalisasi sepanjang rantai perdagangan.
Sejak mulai beroperasi, DSI telah membangun visibilitas analitis terhadap sekitar 6.500 deklarasi ekspor dengan nilai lebih dari US$14 miliar dan volume komoditas di atas 90 juta ton. Aktivitas yang dipantau mencakup lebih dari 50 pelabuhan muat di 25 provinsi dengan tujuan ekspor ke lebih dari 100 negara. Cakupan itu menunjukkan bahwa tata kelola berbasis data memiliki ruang besar untuk memperkuat pengawasan terhadap perdagangan SDA.
Analisis awal DSI bersama sejumlah BUMN juga mengidentifikasi potensi optimalisasi nilai sekitar US$5 miliar per tahun. Angka tersebut menjadi indikator bahwa pembenahan tata kelola tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan, tetapi juga peluang meningkatkan nilai ekonomi yang selama ini mungkin belum sepenuhnya tercatat atau termanfaatkan secara optimal.
Direktur Utama DSI, Luke Thomas Mahony menempatkan penguatan teknologi, pemantauan, verifikasi, dan kapabilitas operasional sebagai prioritas perusahaan. Ia menekankan bahwa proses tersebut harus dilakukan secara bertahap agar sistem baru dapat memperkuat transparansi dan efisiensi tanpa mengganggu arus perdagangan maupun kepastian usaha. Pendekatan ini penting karena perubahan tata kelola ekspor tidak boleh menciptakan hambatan baru bagi pelaku usaha.
Dalam tahap implementasi berikutnya, DSI akan memperluas kemampuan pemantauan dan verifikasi, termasuk pelacakan kapal, validasi negara tujuan, hingga rekonsiliasi devisa hasil ekspor sesuai mandat. Perusahaan juga diproyeksikan menjalankan peran sebagai perantara tunggal bagi komoditas dalam cakupan mandatnya. Namun, fungsi tersebut dirancang untuk tetap menjaga hubungan komersial antara eksportir dan pembeli yang sudah berjalan.
Untuk mendukung transisi, DSI menggandeng pelaku industri melalui Industry Task Force bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Forum Industri Nikel Indonesia (FINI), Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI-ICMA), dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI). Kolaborasi ini ditujukan untuk menguji platform, memperoleh masukan industri, dan mengidentifikasi hambatan sebelum penerapan lebih luas.
Direktur Keuangan dan Treasury DSI, Sinthya Roesly juga mengatakan bahwa platform tata kelola ekspor ditargetkan meluncur pada 1 September 2026. Uji coba direncanakan untuk mengonsolidasikan data, termasuk kontrak komersial eksportir. Langkah ini menjadi bagian penting dari pembangunan sistem yang mampu menghubungkan data perdagangan secara lebih menyeluruh.
Yang perlu digarisbawahi, DSI bukan pengganti kementerian atau lembaga yang memiliki fungsi regulator. Kewenangan perizinan, penindakan, dan regulasi tetap berada pada pemerintah. Peran DSI lebih diarahkan untuk melengkapi ekosistem melalui peningkatan visibilitas data, analisis transaksi, dan dukungan informasi bagi pengambilan keputusan.
Dengan demikian, keberadaan DSI seharusnya dipahami sebagai upaya menutup celah informasi dalam rantai ekspor SDA. Semakin lengkap data yang tersedia, semakin mudah pemerintah dan pelaku usaha melihat apakah nilai transaksi telah mencerminkan kondisi pasar, apakah pembayaran devisa terlacak, dan di mana terdapat ruang peningkatan nilai.
Tantangan berikutnya adalah memastikan sistem tersebut benar-benar menghasilkan tata kelola yang sederhana, transparan, dan dapat diaudit. Target US$5 miliar tidak akan berarti apabila hanya berhenti sebagai proyeksi. Nilainya baru terasa ketika optimalisasi tersebut berubah menjadi penerimaan, devisa, efisiensi, dan nilai tambah yang lebih besar bagi Indonesia.
Keberhasilan DSI akan ditentukan oleh kualitas pelaksanaan, bukan semata struktur kelembagaan. Transparansi harus menjadi praktik, data harus dapat ditelusuri, dan manfaat optimalisasi harus terukur secara konsisten.
Peluncuran DSI karena itu bukan sekadar pembentukan lembaga baru, melainkan ujian terhadap kemampuan negara mengelola kekayaan alam dengan standar yang lebih terukur. Jika integrasi data, verifikasi, dan koordinasi dengan industri berjalan konsisten, tata kelola ekspor dapat menjadi instrumen penting untuk memastikan nilai SDA Indonesia tidak bocor dan manfaatnya kembali lebih besar kepada perekonomian nasional.
*) Penulis adalah Kontributor Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia



