Jakarta – BPJS Kesehatan memastikan pengurus dan manajer Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di seluruh Indonesia terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam segmen Pekerja Penerima Upah (PPU).
Skema ini berarti iuran kesehatan mereka dipotong langsung dari penghasilan atau gaji, bukan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito menjelaskan mekanisme pemotongan iuran berlaku selama pengurus maupun manajer koperasi berstatus sebagai pekerja penerima upah.
“Biasanya kalau dia menjadi pekerja, segmen PPU, dipotong dari penghasilan,” kata Pujowaskito.
Menurutnya, status kepesertaan JKN bagi pengurus Kopdes Merah Putih mengikuti aturan baku yang berlaku bagi seluruh pekerja penerima upah, tanpa perlakuan khusus.
“Segmen PPU sendiri mencakup pegawai swasta, aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, hingga pegawai BUMN dan BUMD yang menerima upah tetap dari pemberi kerja,” ungkap Pujo.
Penjelasan ini muncul di tengah rencana pemerintah menanggung gaji manajer Kopdes Merah Putih melalui APBN pada masa awal operasional koperasi.
Sebelumnya, Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengungkapkan bahwa aturan mengenai skema penggajian tersebut sedang difinalisasi dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) dan ditargetkan terbit dalam waktu dekat.
Dalam draf Perpres tersebut, masa operasional Kopdes Merah Putih turut diatur di bawah pengelolaan PT Agrinas Pangan Nusantara dengan jangka waktu paling lama dua tahun, sejalan dengan periode transisi pembiayaan gaji manajer melalui APBN.
“Lagi finalisasi, dalam minggu depan sih sudah Perpres-nya keluar tentang gajinya,” kata Ferry.
Ferry menambahkan, pemerintah akan menanggung gaji manajer Kopdes Merah Putih selama dua tahun sebagai masa transisi agar koperasi memiliki ruang membangun usaha sebelum mampu membiayai operasionalnya secara mandiri.
“Sementara gaji manajer KDKMP dari APBN selama dua tahun. Setelah itu kan mandiri,” ujarnya.
Meski gaji manajer ditopang APBN pada tahap awal, BPJS Kesehatan menegaskan mekanisme iuran JKN tidak mengikuti pola yang sama.
Selama berstatus pekerja penerima upah, iuran kesehatan pengurus maupun manajer Kopdes Merah Putih tetap dibayarkan melalui pemotongan gaji sesuai ketentuan PPU yang berlaku umum. [RW]



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1465053/original/061480300_1483868479-ilustrasi_hoax_2.jpg)