Jakarta – Pemerintah terus memperkuat fondasi ekonomi nasional melalui penerapan kebijakan pengelolaan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) yang mewajibkan dana hasil ekspor ditempatkan di dalam negeri. Kebijakan yang mulai berlaku pada 1 Juni 2026 tersebut dinilai menjadi langkah strategis untuk memperkuat ketahanan ekonomi nasional, meningkatkan likuiditas valuta asing, sekaligus menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah dinamika ekonomi global.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa penguatan tata kelola ekspor sumber daya alam merupakan bagian dari upaya pemerintah memastikan kekayaan alam Indonesia memberikan manfaat yang lebih besar bagi kesejahteraan rakyat. Menurutnya, selama bertahun-tahun sebagian keuntungan dari pengelolaan sumber daya alam justru lebih banyak mengalir ke luar negeri dibandingkan berputar di dalam negeri.
“Sudah terlalu lama sebagian keuntungan dari sumber daya alam mengalir ke luar negeri dan tidak tinggal di Ibu Pertiwi. Karena itu, pemerintah menentukan ekspor sumber daya alam satu pintu,” ujar Presiden Prabowo dalam peringatan Hari Lahir Pancasila di Jakarta.
Melalui kebijakan baru tersebut, pemerintah juga mewajibkan eksportir sektor nonmigas menempatkan 100 persen DHE SDA pada rekening khusus di dalam negeri selama minimal 12 bulan. Sementara itu, eksportir migas diwajibkan menempatkan sedikitnya 30 persen DHE SDA selama paling singkat tiga bulan melalui perbankan nasional.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa peningkatan cadangan devisa di perbankan nasional akan memberikan manfaat berlapis bagi perekonomian domestik.
“Himbara akan memiliki dolar lebih banyak daripada sebelumnya. Dengan suplai dolar yang bertambah, rupiah seharusnya bisa menguat,” ujarnya.
Dukungan terhadap kebijakan tersebut juga datang dari kalangan dunia usaha. Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani menyatakan pihaknya memahami tujuan pemerintah untuk meningkatkan transparansi perdagangan dan memperkuat tata kelola sumber daya alam. Menurutnya, implementasi yang dilakukan secara bertahap dan terukur akan memberikan manfaat besar bagi perekonomian nasional, memperkuat daya saing ekspor, serta menciptakan iklim usaha yang lebih sehat dan berkelanjutan.
“Melalui dialog terbuka dan implementasi yang terukur, kami meyakini kebijakan ini akan memperkuat tata kelola SDA, meningkatkan daya saing ekspor, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi perekonomian nasional,” pungkasnya.
Dengan penguatan tata kelola ekspor dan optimalisasi DHE SDA, pemerintah berharap kekayaan alam Indonesia dapat memberikan nilai tambah yang lebih besar bagi pembangunan nasional, memperkuat stabilitas rupiah, serta menjadi penggerak utama pertumbuhan ekonomi rakyat di masa mendatang.



