KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Tandai Era Baru Penegakan Hukum di Indonesia

JAKARTA — Indonesia resmi memasuki era baru penegakan hukum nasional setelah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru diberlakukan secara efektif pada 2 Januari 2026.

Pemberlakuan dua regulasi tersebut menandai berakhirnya penggunaan hukum pidana warisan kolonial yang telah berlaku lebih dari satu abad, sekaligus menjadi fondasi baru sistem hukum pidana yang lebih modern dan berkeadilan.

KUHP baru yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 resmi menggantikan Wetboek van Strafrecht peninggalan Belanda setelah melalui masa transisi selama tiga tahun.

Sementara itu, KUHAP baru yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 ditetapkan untuk memastikan mekanisme hukum acara berjalan seiring dengan semangat pembaruan dalam KUHP Nasional.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa berlakunya kedua undang-undang tersebut menjadi tonggak penting reformasi hukum pidana nasional.

“Momentum ini sekaligus membuka babak baru penegakan hukum nasional yang lebih modern, manusiawi, berkeadilan, dan berakar pada nilai-nilai Pancasila serta budaya bangsa Indonesia,” kata Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Yusril menjelaskan bahwa KUHAP baru menggantikan KUHAP lama yang merupakan produk Orde Baru dan dinilai belum sepenuhnya mencerminkan perkembangan prinsip hak asasi manusia pasca-amandemen UUD 1945.

Pembaruan tersebut juga menjadi bagian dari proses panjang reformasi hukum pidana yang telah berlangsung sejak era Reformasi 1998.

Menurut Yusril, KUHP Nasional membawa perubahan mendasar dengan menggeser pendekatan pemidanaan dari retributif menuju restoratif dan korektif.

“KUHP baru ini menjaga keseimbangan antara perlindungan kebebasan berekspresi dan kepentingan masyarakat serta memastikan pemidanaan dilakukan secara proporsional,” ucap dia.

Pendekatan tersebut tercermin melalui penguatan pidana alternatif seperti kerja sosial, rehabilitasi, dan mediasi.

Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menekankan bahwa penyusunan KUHP dan KUHAP dilakukan secara hati-hati dengan partisipasi publik yang luas.

“Pelibatan masyarakat dalam penyusunan KUHP dan KUHAP berlangsung secara luas dan bermakna,” kata Supratman.

Peneliti Indikator Politik Indonesia, Bawono Kumoro, menilai kekhawatiran kriminalisasi kritik tidak beralasan.

“Pemerintah memberikan jaminan bahwa kritik masyarakat tidak akan berujung pada pemidanaan,” ujar Bawono.

Menurutnya, KUHP baru justru memperkuat demokrasi melalui pengaturan delik aduan yang lebih terbatas dan proporsional. (*)

  • Related Posts

    Pemerintah Pastikan Taruna Akmil Tidak Mengajar di Kelas, Hanya Dampingi Kemandirian Siswa Sekolah Rakyat

    Jakarta – Pemerintah menegaskan bahwa pelibatan taruna Akademi Militer (Akmil) dalam program Sekolah Rakyat bukan untuk menggantikan peran guru maupun mengajar di ruang kelas. Kehadiran para taruna difokuskan untuk memberikan…

    Pendampingan Taruna Akmil di Sekolah Rakyat Berlangsung Lima Hari untuk Latih Kemandirian

    Jakarta – Pemerintah memperkuat pelaksanaan Program Sekolah Rakyat melalui pendampingan kehidupan berasrama yang melibatkan taruna Akademi Militer (Akmil). Pendampingan tersebut dirancang sebagai bagian dari penguatan karakter dan pembentukan kemandirian siswa…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *