Menolak Aksi Demo BEM UI, Jaga Kesakralan Bulan Kemerdekaan

Jakarta – Momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia semestinya diisi dengan kegembiraan, kebersamaan, dan aktivitas positif masyarakat. Karena itu, rencana aksi demonstrasi Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) pada momentum kemerdekaan dinilai perlu mempertimbangkan kepentingan publik agar tidak mengganggu kesakralan bulan kemerdekaan.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga keamanan, kenyamanan, dan kondusivitas Jakarta selama momentum peringatan kemerdekaan. Menurut dia, kemerdekaan juga tercermin dari kemampuan pemerintah menghadirkan rasa aman bagi warga.

“Bagi Pemerintah DKI Jakarta makna merdeka itu adalah memberikan pelayanan sebaik-baiknya bagi masyarakat Jakarta agar masyarakat itu merasa dilindungi, merasa aman, merasa terjaga, merasa nyaman, dan mereka merasa memiliki kota Jakarta,” ujar Pramono.

Ia menekankan pentingnya semangat bersama untuk menjaga Jakarta. Menurutnya, seluruh elemen masyarakat memiliki tanggung jawab agar Ibu Kota tetap aman dan terkendali.
“Maka spirit untuk ‘Jaga Jakarta’ ini tetap kita lanjutkan dan mudah-mudahan Jakarta tetap dalam kondisi yang terkendali dengan baik. Aman,” tuturnya.

Pramono juga mengingatkan bahwa makna kemerdekaan saat ini tidak sebatas perjuangan fisik, tetapi bagaimana masyarakat mampu mengendalikan ego dan membangun ruang dialog.

“Kemerdekaan hari ini bukan lagi tentang pertempuran fisik dengan mengangkat senjata, melainkan tentang menurunkan ego untuk saling mendengar, bekerja bersama,” katanya.

Dalam konteks tersebut, penyampaian aspirasi mahasiswa tetap perlu ditempatkan dalam koridor aturan dan mempertimbangkan hak masyarakat lain. Bundaran HI merupakan kawasan strategis yang menjadi simpul transportasi dan aktivitas ekonomi Jakarta. Polri sebelumnya juga menyatakan hak menyampaikan pendapat tetap dijamin, namun mengimbau massa tidak menggunakan Bundaran HI demi kepentingan publik.

Menteri HAM Natalius Pigai menilai pengaturan lokasi aksi bukan berarti menghilangkan hak warga menyampaikan pendapat. Pemerintah dapat menyediakan lokasi alternatif agar aspirasi tetap tersampaikan tanpa mengganggu kepentingan masyarakat luas.

“Oh iya pengaturan. Bisa. Pemerintah bisa atur. Kalau jalan raya protokol utama tidak boleh, kemudian disediakan akses untuk melakukan penyampaian pendapat di tempat lain, bisa. Namanya juga pengaturan,” kata Pigai.

Dengan demikian, semangat kritis mahasiswa tetap dapat disalurkan secara tertib, tanpa mengorbankan kegembiraan masyarakat dalam merayakan kemerdekaan.

  • Related Posts

    Guru Sejahtera Masuk Radar Besar Pembaruan Sisdiknas

    JAKARTA — Pembahasan Revisi Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) menjadi momentum untuk memperkuat kesejahteraan sekaligus menyederhanakan tata kelola guru di Indonesia. Pembaruan ini diarahkan untuk mewujudkan sistem pendidikan…

    Guru Sejahtera Jadi Fokus Penyempurnaan RUU Sisdiknas

    Jakarta,- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalui Komisi X terus melakukan penyempurnaan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) dengan menyerap aspirasi berbagai organisasi pendidikan. Langkah ini diarahkan…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *