Oleh: Bara Winatha*)
Indonesia tengah memasuki fase baru dalam pembangunan ketenagakerjaan seiring meningkatnya kebutuhan terhadap pekerja yang memiliki keterampilan ramah lingkungan. Perubahan menuju ekonomi hijau tidak hanya berkaitan dengan penggunaan energi bersih atau pengurangan emisi, tetapi juga menciptakan kebutuhan baru terhadap sumber daya manusia yang mampu mendukung proses produksi, teknologi, dan layanan yang lebih berkelanjutan. Karena itu, pengembangan pekerja hijau menjadi salah satu jalan baru untuk membuka lapangan kerja sekaligus meningkatkan daya saing tenaga kerja Indonesia.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan bahwa perkembangan industri hijau telah mengubah kebutuhan dunia kerja sehingga kesiapan tenaga kerja harus dibangun sejak sekarang. Menurutnya, kesadaran korporasi terhadap keberlanjutan semakin mendorong kebutuhan terhadap tenaga kerja yang memahami aspek energi, pengelolaan limbah, penggunaan bahan baku ramah lingkungan, hingga standar produksi yang memenuhi tuntutan pasar global. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa transisi hijau tidak semata menjadi agenda lingkungan, melainkan juga bagian dari strategi pengembangan lapangan kerja.
Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah berupaya memastikan perubahan tersebut tidak membuat industri maupun pekerja domestik tertinggal. Kemnaker melakukan intervensi dari sisi hulu hingga hilir melalui pembaruan standar kompetensi kerja, penguatan skema sertifikasi, peningkatan kesiapan instruktur, serta penyediaan fasilitas pelatihan yang sesuai dengan kebutuhan industri hijau. Langkah tersebut penting karena kebutuhan tenaga kerja masa depan tidak cukup dijawab dengan jumlah pekerja yang besar, tetapi membutuhkan pekerja dengan keterampilan yang relevan.
Salah satu contoh konkret pengembangan pekerja hijau terlihat pada bidang teknisi reparasi alat pendingin atau air conditioner. Kebutuhan terhadap teknisi yang kompeten semakin penting karena proses pemasangan, perawatan, dan perbaikan peralatan pendingin berkaitan dengan penggunaan refrigeran yang dapat berdampak terhadap lingkungan apabila tidak ditangani secara tepat. Keahlian teknisi karena itu memiliki hubungan langsung dengan upaya menjaga lingkungan sekaligus menciptakan peluang pekerjaan yang membutuhkan kompetensi khusus.
Menteri Lingkungan Hidup Moh. Jumhur Hidayat mengatakan bahwa tenaga kerja hijau di bidang teknisi reparasi AC sangat dibutuhkan untuk mendukung perlindungan lapisan ozon. Kompetensi teknisi tidak hanya diperlukan agar perangkat pendingin bekerja secara efisien dan hemat energi, tetapi juga agar proses pemasangan maupun perbaikan dilakukan dengan prosedur yang mencegah kebocoran gas refrigeran ke udara. Dengan demikian, peningkatan kompetensi pekerja dapat berjalan beriringan dengan agenda perlindungan lingkungan.
Jumhur menambahkan bahwa pengembangan tenaga kerja hijau harus didukung dengan peralatan dan teknologi yang memadai. Penggunaan teknologi pendingin yang tidak merusak lapisan ozon dan tidak memperbesar pemanasan global perlu menjadi bagian dari ekosistem pekerjaan hijau. Pemerintah juga mendorong masyarakat untuk menggunakan peralatan pendingin secara bijak, melakukan perawatan secara berkala, serta memilih teknisi yang tersertifikasi dan kompeten.
Pengembangan pekerja hijau juga membutuhkan dukungan anggaran dan infrastruktur pelatihan yang memadai. Kemnaker mengalokasikan anggaran Rp1,7 triliun untuk kegiatan pelatihan yang menyasar 270.000 peserta pada tahun ini. Sebagian besar dari jumlah tersebut diarahkan untuk mencetak tenaga kerja hijau atau green workers. Anggaran tersebut menjadi instrumen untuk memperluas akses pelatihan sekaligus memastikan tenaga kerja memiliki keterampilan yang dapat digunakan dalam menghadapi perubahan kebutuhan industri.
Selain memperbarui standar kompetensi, Kemnaker menggandeng Badan Nasional Sertifikasi Profesi untuk memperluas kapasitas lembaga sertifikasi profesi yang dapat menguji keahlian sumber daya manusia di sektor industri hijau. Kepala balai pelatihan vokasi juga diarahkan melakukan pembaruan skema kompetensi sesuai kebutuhan daerah.
Pada tingkat kebijakan pembangunan nasional, pengembangan pekerja hijau ditempatkan sebagai bagian dari transformasi ekonomi yang lebih luas. Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy mengatakan bahwa arah transformasi hijau telah menjadi bagian dari agenda pembangunan nasional. Peningkatan porsi energi baru dan terbarukan dalam bauran energi primer dari 20 persen pada 2025 menjadi 70 persen pada 2045 diproyeksikan menciptakan kebutuhan tenaga kerja baru dalam skala besar.
Pambudy menegaskan bahwa perubahan tersebut membutuhkan sumber daya manusia yang memiliki keterampilan sesuai dengan kebutuhan ekonomi hijau. Berdasarkan Peta Jalan Pengembangan Tenaga Kerja Hijau Indonesia, kebutuhan pekerja hijau diproyeksikan mencapai lebih dari 5,3 juta pekerjaan pada 2029. Selain menciptakan pekerjaan baru, lebih dari 72 juta pekerjaan yang telah ada juga berpotensi mengalami transformasi agar selaras dengan ekonomi rendah karbon.
Pambudy juga mendorong penguatan kerja sama antara pemerintah, dunia usaha, lembaga pendidikan, pekerja, komunitas, dan mitra pembangunan. Kolaborasi diperlukan untuk menyelaraskan pendidikan dan pelatihan dengan kebutuhan industri, mengembangkan green skills, memperkuat informasi pasar kerja, serta meningkatkan kapasitas pemangku kepentingan. Kerja sama Indonesia dan Jerman melalui proyek Green Jobs for Social Inclusion and Sustainable Transformation menjadi salah satu contoh upaya memperkuat ekosistem tersebut melalui pertukaran pengetahuan, peningkatan kapasitas teknis, dan pengembangan modul pelatihan.
Bagi masyarakat, perkembangan pekerja hijau memberikan pemahaman bahwa agenda lingkungan dapat berjalan beriringan dengan kepentingan ekonomi. Lapangan kerja yang muncul dari energi terbarukan, ekonomi sirkular, pengelolaan sampah, pertanian berkelanjutan, teknologi ramah lingkungan, hingga teknisi peralatan hemat energi menunjukkan semakin luasnya kebutuhan terhadap keterampilan hijau. Peluang tersebut sekaligus menuntut pekerja untuk terus meningkatkan kemampuan agar dapat mengikuti perubahan teknologi dan standar industri.
*)Penulis merupakan pengamat sosial dan kemasyarakatan.


