Pemerintah Perkuat Komnas HAM Lewat Revisi UU HAM Sesuai Aspirasi 17+8

Jakarta – Pemerintah menegaskan komitmen memperkuat perlindungan hak asasi manusia melalui revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999. Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menjelaskan bahwa aspirasi masyarakat yang terangkum dalam 17+8 Tuntutan Rakyat menjadi dasar utama dalam penyusunan rancangan undang-undang tersebut. “Tuntutan 17+8 mengenai penguatan Komnas HAM sudah kami masukkan dalam revisi UU HAM,” ucapnya usai menghadiri rapat pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU HAM.

Lebih lanjut, Pigai menyampaikan langkah strategis yang disiapkan pemerintah untuk memperkuat peran Komnas HAM. “Rekomendasi yang diputuskan melalui Sidang Paripurna Komnas HAM bersifat binding dan wajib ditindaklanjuti. Kami juga menyiapkan mekanisme sanksi bagi pihak yang mengabaikannya,” katanya.

Ia menambahkan opsi pemberian kewenangan penyidikan ad hoc dari Kejaksaan terhadap kasus pelanggaran HAM berat, serta kemungkinan pemberian hak imunitas bagi komisioner. “Semua langkah ini dibahas agar Komnas HAM benar-benar berfungsi optimal dalam melindungi hak dasar masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menekankan bahwa pemerintah membuka ruang partisipasi luas dalam pembahasan revisi ini. “Pemerintah pastikan merespons positif 17+8 tuntutan rakyat dan menjamin proses revisi UU HAM berlangsung transparan serta partisipatif,” katanya.

Dalam kesempatan terpisah, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengapresiasi langkah pemerintah yang memasukkan aspirasi masyarakat ke dalam revisi UU HAM. “Kami melihat adanya keseriusan pemerintah memperkuat kelembagaan Komnas HAM agar mampu menjalankan fungsi pengawasan dan pemajuan HAM secara lebih efektif,” ujarnya.

Dari sisi lembaga independen, Komisioner Komnas HAM Saurlin P. Siagian menegaskan urgensi penguatan peran Komnas HAM agar perlindungan hak dasar benar-benar dijalankan oleh negara. “Revisi UU HAM menjadi momentum penting memastikan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM tetap menjadi acuan utama dalam setiap kebijakan dan tindakan aparat negara,” tutupnya.

  • Related Posts

    Koperasi Merah Putih Perkuat Pemerataan APBN hingga Masyarakat Bawah

    Jakarta – Program Koperasi Merah Putih dinilai menjadi langkah strategis pemerintah dalam mendorong pemerataan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga menjangkau masyarakat lapisan bawah. Kehadiran program ini diyakini mampu…

    Koperasi Merah Putih Didorong untuk Perluas Distribusi Manfaat APBN

    Jakarta – Pemerintah terus mendorong penguatan peran Koperasi Merah Putih sebagai instrumen strategis dalam memperluas distribusi manfaat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga ke tingkat desa. Upaya ini diperkuat…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *