Pemerintah Tegaskan Transparansi MBG, SPPG Wajib Publikasikan Menu via Medsos

Jakarta — Pemerintah terus memperkuat transparansi dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak sekolah. Salah satu langkah yang ditekankan adalah kewajiban bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mempublikasikan menu makanan setiap hari melalui media sosial.

Keterbukaan informasi tersebut dinilai penting agar masyarakat, termasuk orang tua siswa, dapat mengetahui secara langsung jenis makanan yang disajikan setiap hari. Selain itu, publikasi menu juga menjadi bagian dari sistem pengawasan berbasis masyarakat yang memungkinkan masyarakat ikut memantau kualitas layanan di berbagai daerah.

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana menegaskan pihaknya tidak pernah melarang masyarakat untuk mengunggah menu Program Makan Bergizi Gratis di media sosial.

“Saya malah senang setiap orang memposting menu MBG di media sosial, karena itu bagian dari pengawasan bersama,” ujar Dadan.

Menurutnya, partisipasi masyarakat dalam mendokumentasikan menu yang diterima siswa justru membantu proses pemantauan kualitas layanan SPPG di berbagai daerah.

“Unggahan masyarakat memudahkan kami di BGN pusat untuk melihat kualitas layanan SPPG. Itu menjadi masukan langsung bagi kami untuk evaluasi,” tegasnya.

Selain membuka ruang partisipasi publik, Badan Gizi Nasional juga mewajibkan seluruh SPPG memiliki akun media sosial resmi sebagai sarana pelaporan program.

Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Irjen Pol (Purn) Sony Sanjaya menegaskan bahwa setiap unit layanan harus aktif mempublikasikan aktivitas penyediaan makanan kepada masyarakat.

“Setiap SPPG wajib akun Facebook, Instagram dan TikTok sebagai sarana pelaporan harian,” kata Sony Sanjaya.

Melalui akun tersebut, setiap menu makanan yang dimasak harus dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat. Informasi yang disampaikan tidak hanya mencantumkan jenis makanan, tetapi juga kandungan gizi serta nilai bahan pangan yang digunakan dalam penyusunan menu.

“Menu apa hari ini, nilai gizinya berapa dan harganya berapa, semua itu harus dipublikasikan,” ujarnya.

Publikasi menu secara rutin dinilai dapat mendorong peningkatan kualitas pengelolaan dapur MBG di tingkat daerah. Dengan adanya keterbukaan informasi, setiap penyelenggara layanan akan terdorong menjaga standar kualitas bahan baku, proses pengolahan, hingga penyajian makanan. Melalui kebijakan keterbukaan informasi tersebut, pemerintah berharap pelaksanaan program MBG dapat berjalan lebih transparan, partisipatif, dan akuntabel.

  • Related Posts

    Penyerapan Aspirasi Publik soal RUU Perampasan Aset Dipercepat

    Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mempercepat penyerapan aspirasi publik dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pembahasan regulasi berjalan transparan, partisipatif, dan…

    RUU Perampasan Aset Dipastikan Tetap Berproses dan Masuk Prolegnas Prioritas 2026

    JAKARTA – DPR RI memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset tetap berproses dan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026. Kepastian tersebut sekaligus meluruskan informasi yang beredar…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *