PP TUNAS Perkuat Perlindungan Anak, Sejalan Rekomendasi Medis Global

Jakarta — Pemerintah terus memperkuat komitmen dalam melindungi anak di ruang digital melalui PP 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam menjawab tantangan era digital yang semakin kompleks, terutama terkait paparan konten negatif, eksploitasi daring, hingga kecanduan teknologi yang berpotensi mengganggu tumbuh kembang anak.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa PP TUNAS merupakan bagian dari komitmen negara dalam melindungi anak-anak dari risiko dunia digital.

“PP TUNAS ini adalah bentuk kehadiran negara dalam memastikan anak-anak Indonesia mendapatkan ruang digital yang aman dan sehat. Kami ingin platform digital tidak hanya menjadi ruang berekspresi, tetapi juga ruang yang melindungi,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi langkah cepat sejumlah platform global yang menunjukkan komitmen terhadap regulasi ini.

Regulasi ini dirancang untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dengan melibatkan pemerintah, platform digital, dan masyarakat. PP TUNAS mengatur kewajiban platform dalam memperkuat moderasi konten, meningkatkan sistem keamanan, serta menyediakan fitur perlindungan anak yang lebih ketat. Selain itu, aspek transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan data anak juga menjadi perhatian utama.

Selain itu, Ikatan Dokter Anak Indonesia menilai klasifikasi usia anak dalam PP TUNAS telah sesuai dengan aspek tumbuh kembang.

“Sejauh ini masih sesuai dengan kaidah ilmiah. Kita memang tidak bisa sepenuhnya meniadakan akses karena ruang digital sudah menjadi bagian dari kehidupan,” kata Ketua Pengurus Pusat IDAI, Piprim Basarah Yanuarso.

Menurut dia, kebijakan tersebut juga selaras dengan rekomendasi internasional, termasuk dari American Academy of Pediatrics, yang menekankan pentingnya perlindungan anak di ruang digital.

Melalui pendekatan yang mengintegrasikan aspek kesehatan, pendidikan, dan teknologi, PP TUNAS tidak hanya berfokus pada pembatasan, tetapi juga penguatan literasi digital bagi anak dan orang tua. Di sisi lain, regulasi ini mendorong pelaku industri untuk menghadirkan inovasi layanan yang lebih aman, termasuk penguatan algoritma penyaring konten dan fitur kontrol orang tua.

Implementasi PP TUNAS mencerminkan upaya Indonesia dalam menyelaraskan kebijakan nasional dengan standar internasional. Dengan kolaborasi yang kuat antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat, kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan mendukung perkembangan generasi muda secara optimal di tengah pesatnya transformasi teknologi.

  • Related Posts

    Pemerintah Pastikan Taruna Akmil Tidak Mengajar di Kelas, Hanya Dampingi Kemandirian Siswa Sekolah Rakyat

    Jakarta – Pemerintah menegaskan bahwa pelibatan taruna Akademi Militer (Akmil) dalam program Sekolah Rakyat bukan untuk menggantikan peran guru maupun mengajar di ruang kelas. Kehadiran para taruna difokuskan untuk memberikan…

    Pendampingan Taruna Akmil di Sekolah Rakyat Berlangsung Lima Hari untuk Latih Kemandirian

    Jakarta – Pemerintah memperkuat pelaksanaan Program Sekolah Rakyat melalui pendampingan kehidupan berasrama yang melibatkan taruna Akademi Militer (Akmil). Pendampingan tersebut dirancang sebagai bagian dari penguatan karakter dan pembentukan kemandirian siswa…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *