Oleh : Loa Murib
Pengamanan dua orang dalam kericuhan pengibaran bendera Bintang Kejora di kawasan Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ), Rabu (30/9/2026), menjadi langkah awal kepolisian untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara menyeluruh. Di tengah proses hukum tersebut, masyarakat juga perlu berhati-hati dalam menggunakan ruang digital agar tidak ikut memperkeruh situasi melalui penyebaran konten provokatif, informasi bohong, atau narasi yang belum terverifikasi. UU ITE menjadi salah satu ketentuan yang perlu dipahami dalam penggunaan media sosial secara bertanggung jawab. Dalam situasi yang sensitif, sebuah video, foto, atau unggahan yang disebarkan tanpa konteks dapat dengan cepat memengaruhi persepsi publik dan berpotensi memperluas ketegangan di luar lokasi kejadian.
Kepolisian mengamankan dua orang dari massa yang terlibat dalam peristiwa tersebut. Salah satu di antaranya diketahui memanjat tiang bendera untuk memasang bendera Bintang Kejora. Kapolresta Jayapura Kota Kombes Fredrickus Maclarimboen menyampaikan bahwa jumlah orang yang diamankan masih dapat bertambah setelah dilakukan penyisiran secara menyeluruh. Polisi juga berkoordinasi dengan pihak rektorat untuk memastikan identitas serta keterlibatan masing-masing pihak, termasuk memastikan apakah mereka merupakan mahasiswa atau terdapat pihak dari luar lingkungan kampus.
Langkah kepolisian tersebut menunjukkan bahwa penanganan perkara dilakukan melalui proses identifikasi dan pengumpulan alat bukti. Hal ini penting agar setiap orang yang nantinya diproses secara hukum benar-benar memiliki keterkaitan dengan perbuatan yang disangkakan. Penegakan hukum tidak cukup hanya dengan melihat siapa yang berada di lokasi kejadian, tetapi harus berdasarkan fakta mengenai peran dan tindakan masing-masing pihak.
Dampak kericuhan tidak hanya dirasakan oleh aparat maupun massa yang berada di lokasi. Dua personel kepolisian mengalami luka akibat terkena lemparan batu dan harus mendapatkan penanganan medis. Akses Jalan Raya Abepura-Sentani juga sempat terganggu akibat penutupan jalan yang disertai pembakaran. Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa sebuah aksi yang pada awalnya berlangsung di lingkungan kampus dapat berkembang menjadi persoalan yang berdampak terhadap kepentingan masyarakat secara lebih luas.
Karena itu, proses hukum terhadap pihak yang diduga melakukan pelanggaran perlu berjalan secara objektif dan berdasarkan alat bukti. Kepolisian perlu mengungkap siapa yang melakukan pengibaran, siapa yang melakukan pelemparan, siapa yang melakukan pengrusakan atau pembakaran, serta apakah terdapat pihak lain yang memiliki peran dalam rangkaian kericuhan. Apabila dalam pengembangan penyidikan ditemukan bukti baru, maka proses hukum dapat dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, perhatian tidak seharusnya hanya diarahkan kepada lokasi kejadian. Perkembangan teknologi informasi membuat sebuah peristiwa dapat dengan cepat menyebar ke berbagai platform media sosial. Potongan video, foto, narasi, ataupun pesan berantai yang tidak memiliki konteks dapat dengan mudah diterima dan dibagikan kembali oleh masyarakat. Dalam situasi yang sensitif, penyebaran informasi semacam itu berpotensi memperbesar kesalahpahaman dan meningkatkan ketegangan di tengah masyarakat.
Di sinilah masyarakat perlu memahami pentingnya tanggung jawab dalam menggunakan ruang digital. Peristiwa pengibaran bendera Bintang Kejora di USTJ tidak seharusnya menjadi alasan bagi siapa pun untuk membuat atau menyebarkan konten yang bersifat provokatif. Masyarakat perlu memastikan informasi yang diterima berasal dari sumber yang dapat dipercaya sebelum meneruskannya kepada orang lain. Perbedaan pendapat juga semestinya tidak diikuti dengan penyebaran konten yang dapat mengarah pada kebencian, permusuhan, atau gangguan terhadap ketertiban umum.
Ketentuan dalam UU ITE dapat menjadi salah satu koridor hukum yang perlu diperhatikan dalam konteks tersebut. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 sebagai perubahan kedua atas UU ITE mengatur sejumlah perbuatan yang dilarang dalam ruang elektronik, termasuk ketentuan mengenai informasi elektronik yang mengandung unsur hasutan atau ajakan tertentu serta penyebaran informasi bohong yang dapat menimbulkan kerusuhan di masyarakat. Penerapannya tentu harus melihat isi konten, konteks, unsur pasal, serta alat bukti yang tersedia, bukan semata-mata karena seseorang membicarakan atau membagikan informasi mengenai suatu peristiwa.
Peristiwa di USTJ seharusnya menjadi momentum bagi semua pihak untuk mengedepankan ketenangan. Persoalan yang terjadi di lapangan perlu diselesaikan melalui mekanisme hukum, sementara masyarakat tidak perlu mengambil peran sebagai penyebar informasi yang belum terverifikasi. Terlebih di era media sosial, sebuah unggahan dapat menjangkau masyarakat dalam hitungan menit dan berpotensi menimbulkan dampak yang jauh lebih luas daripada peristiwa awalnya.
Pada akhirnya, penangkapan dua orang dalam kericuhan pengibaran Bintang Kejora di USTJ merupakan bagian dari proses untuk mengungkap fakta dan menentukan pertanggungjawaban hukum berdasarkan bukti. Sementara itu, masyarakat memiliki peran penting untuk memastikan persoalan tersebut tidak berkembang melalui provokasi di ruang digital. Karena itu, selain menunggu proses hukum berjalan, masyarakat perlu memahami bahwa penyebaran konten provokatif, informasi bohong, maupun narasi yang dapat memicu kerusuhan memiliki konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur yang diatur peraturan perundang-undangan. Menjaga ketenangan setelah kejadian bukan hanya dilakukan di ruang publik, tetapi juga melalui setiap informasi yang dibagikan di ruang digital.
*Penulis adalah Mahasiswa Papua di Jawa Timur


/2026/08/14/1969222471.jpg)