RUU Perampasan Aset Jadi Bukti Komitmen Reformasi Hukum dan Realisasi Aspirasi 17+8

Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset resmi diusulkan masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025 setelah dilakukan perombakan. RUU ini akan menjadi usul inisiatif DPR yang menandai langkah nyata dalam reformasi hukum sekaligus menjadi bentuk realisasi aspirasi 17+8.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan dalam rapat kerja bersama Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan bahwa RUU Perampasan Aset termasuk dalam tiga RUU usul inisiatif DPR yang diusulkan masuk ke Prolegnas Prioritas 2025, selain RUU Kamar Dagang Industri dan RUU Kawasan Industri.

“Ya 2025, dan ini tetap sebagai inisiatif DPR ya. Jadi perampasan aset tidak ada lagi perdebatan di pemerintah atau apa, tapi di DPR, dan itu masuk dalam 2025,” ujar Bob Hasan.

Bob menargetkan RUU Perampasan Aset dapat dirampungkan tahun ini meski waktu tersisa hanya beberapa bulan. Ia menegaskan bahwa pembahasan tidak hanya formalitas, tetapi juga harus memberi ruang partisipasi publik yang bermakna.

“Targetnya tahun ini semuanya harus dibereskan, tetapi kemudian kita ini namanya meaningful, harus memenuhi meaningful partisipasi publik. Harus tahu seluruh publik apa isinya perampasan aset itu,” jelasnya.

Sementara itu, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menyampaikan dukungan penuh pemerintah atas usulan tersebut.

“Pemerintah setuju apa yang menjadi usul inisiatif DPR terkait 3 RUU tadi untuk masuk dalam evaluasi Prolegnas 2025. Jadi RUU tentang Perampasan Aset, terima kasih,” katanya.

Ia menambahkan pemerintah siap membahas substansi RUU secara intensif bersama DPR.

“Pemerintah sebenarnya juga sudah siap dan hari ini kita harus memberi apresiasi yang luar biasa kepada DPR karena memenuhi janji mengambil alih penyusunan draf RUU tentang Perampasan Aset. Nanti, naskah akademik maupun materi RUU-nya boleh kita sharing nanti,” ungkapnya.

Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil menyambut baik penyerahan pembahasan RUU ini ke komisinya.

“Tentu kalau memang sikap dan pernyataan Baleg bahwa rencana pembahasan RUU Perampasan Aset bisa diserahkan ke Komisi III, tentu pimpinan dan anggota Komisi III akan siap menjalankan tugas itu,” katanya.

Ia menambahkan bahwa materi RUU akan dibahas secara mendalam oleh panitia kerja, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.

“Itu nanti dibahas di panja, yang penting kemauan dulu, sehingga kemudian harapan Presiden Prabowo bisa ditindaklanjuti oleh pembentuk UU dalam hal ini DPR,” pungkasnya.

  • Related Posts

    Koperasi Merah Putih Perkuat Pemerataan APBN hingga Masyarakat Bawah

    Jakarta – Program Koperasi Merah Putih dinilai menjadi langkah strategis pemerintah dalam mendorong pemerataan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga menjangkau masyarakat lapisan bawah. Kehadiran program ini diyakini mampu…

    Koperasi Merah Putih Didorong untuk Perluas Distribusi Manfaat APBN

    Jakarta – Pemerintah terus mendorong penguatan peran Koperasi Merah Putih sebagai instrumen strategis dalam memperluas distribusi manfaat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga ke tingkat desa. Upaya ini diperkuat…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *