Aceh — Mantan Bupati Aceh Tenggara, Armen Desky, secara tegas mendesak pemerintah pusat untuk membuka kembali moratorium pemekaran daerah, khususnya terkait pembentukan Provinsi Aceh Leuser Antara (ALA). Desakan tersebut disampaikan sebagai respons atas masih belum meratanya realisasi Dana Otonomi Khusus (Otsus) serta lemahnya implementasi program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) di sejumlah wilayah.
Menurut Armen Desky, hingga saat ini distribusi Dana Otsus Aceh dinilai belum optimal dan cenderung tidak merata. Ia menilai alokasi anggaran yang seharusnya menjadi instrumen percepatan pembangunan justru lebih banyak terserap pada kepentingan kelompok tertentu, sehingga belum menyentuh kebutuhan masyarakat di wilayah tengah dan tenggara Aceh, khususnya kawasan ALA.
“Ketimpangan ini nyata dirasakan masyarakat. Dana Otsus seharusnya menjadi solusi pemerataan, namun dalam praktiknya belum berjalan maksimal. Oleh karena itu, pemekaran wilayah menjadi langkah strategis untuk memastikan distribusi anggaran lebih adil dan tepat sasaran,” ujar Armen dalam keterangannya.
Selain persoalan Otsus, Armen juga menyoroti implementasi program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang dinilai belum merata. Program yang digagas oleh Irwandi Yusuf tersebut, lanjutnya, sejatinya merupakan terobosan penting dalam pelayanan kesehatan dan bahkan menjadi salah satu referensi dalam pengembangan sistem jaminan kesehatan nasional seperti BPJS Kesehatan.
Namun demikian, di sejumlah wilayah ALA, Armen menyebut masih banyak masyarakat yang belum mengetahui keberadaan program JKA, apalagi merasakan manfaatnya secara langsung. Kondisi ini dinilai menunjukkan adanya kesenjangan dalam distribusi informasi dan layanan kesehatan.
“Programnya bagus, tetapi implementasinya belum menyentuh seluruh lapisan masyarakat. Di wilayah ALA, masih banyak warga yang tidak tahu tentang JKA. Ini menjadi persoalan serius, terlebih dengan rencana penerapan klasifikasi desil JKA pada Mei 2026,” katanya.
Ia menambahkan, ketimpangan dalam pengelolaan Dana Otsus serta belum meratanya implementasi JKA menjadi dua faktor utama yang mendorong urgensi pemekaran Provinsi ALA. Menurutnya, pembentukan provinsi baru dapat memperpendek rentang kendali pemerintahan sekaligus mempercepat pemerataan pembangunan dan pelayanan publik.
Armen menegaskan bahwa pemekaran ALA bukanlah upaya pemecahan wilayah, melainkan langkah strategis untuk memperkuat pembangunan yang lebih inklusif dan berkeadilan di Aceh.
“Kami berharap pemerintah pusat dapat melihat ini secara objektif. Pemekaran ALA adalah solusi untuk pemerataan, bukan perpecahan,” tutupnya.

