KUHP dan KUHAP Baru Jamin Perlindungan HAM dalam Penegakan Hukum

Jakarta – Pemerintah menegaskan bahwa pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru dirancang untuk memperkuat perlindungan hak asasi manusia (HAM) dalam seluruh proses penegakan hukum. Reformasi ini menempatkan hak warga negara sebagai fondasi utama sistem peradilan pidana nasional.

Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menyampaikan bahwa KUHAP baru memastikan setiap warga negara memperoleh perlakuan adil sejak tahap awal proses hukum.

Menurutnya, pembaruan tersebut tidak hanya menata kewenangan aparat penegak hukum, tetapi juga memperjelas dan memperkuat hak tersangka, korban, saksi, hingga kelompok rentan.

“Sejak penyidikan, aparat wajib memberi tahu apa saja hak yang dimiliki warga, termasuk hak untuk didampingi penasihat hukum,” ujar Edward.

Ia menjelaskan bahwa KUHAP baru mengatur secara rinci pembatasan kewenangan aparat agar tidak terjadi tindakan sewenang-wenang.

Seluruh proses hukum wajib dijalankan berdasarkan prinsip profesionalitas, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap martabat manusia.

Untuk mencegah penyiksaan dan intimidasi, pemeriksaan diwajibkan berada dalam pengawasan kamera, serta aparat dilarang keras melakukan tindakan yang merendahkan harkat dan martabat manusia.

“Ini bentuk perlindungan konkret bagi warga agar proses hukum berjalan manusiawi,” imbuhnya.

Perlindungan HAM juga diperkuat bagi korban dan saksi. KUHAP baru memberikan hak kepada korban untuk menyetujui atau menolak penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif.

Selain itu, perhatian khusus diberikan kepada kelompok rentan, seperti perempuan, anak, penyandang disabilitas, orang sakit, dan lanjut usia.

Sejalan dengan itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa KUHP dan KUHAP tidak membatasi kebebasan berpendapat, berekspresi, maupun hak untuk berdemonstrasi.

“Pemerintah memastikan bahwa kebebasan berpendapat, termasuk menyampaikan kritik dan aspirasi melalui unjuk rasa, tetap dijamin,” kata Supratman.

Ia pun menekankan bahwa seluruh ketentuan disusun melalui proses panjang, partisipatif, dan demokratis dengan berlandaskan prinsip HAM. ****

  • Related Posts

    Presiden Prabowo Dorong Kerja Sama RI-India Lebih Konkret dan Berdampak

    Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen Indonesia untuk memperkuat kemitraan strategis dengan India melalui kerja sama yang lebih konkret, implementatif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat kedua negara. Komitmen…

    Indonesia dan India Sepakati Sejumlah Kerja Sama Strategis, Kemitraan Komprehensif Makin Kuat

    Jakarta — Pemerintah Indonesia dan India memperkuat hubungan bilateral melalui kesepakatan 15 kerja sama strategis di berbagai bidang sebagai bagian dari penguatan Kemitraan Strategis Komprehensif kedua negara. Kesepakatan tersebut dicapai…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *