Skema Baru Pendanaan Koperasi Merah Putih Bangun Optimisme Masyarakat

Jakarta – Kementerian Keuangan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026 yang mengatur skema baru pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa regulasi ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam memastikan keberlanjutan pembangunan koperasi di daerah.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah membuka ruang pemanfaatan dana transfer ke daerah seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), dan Dana Desa untuk mendukung pembangunan fisik koperasi, mulai dari gerai, pergudangan, hingga kelengkapan operasional.

“Dalam rangka mendukung pembiayaan oleh bank untuk percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan koperasi, pemerintah melakukan penempatan dana sebagai sumber likuiditas pembiayaan bank secara bertahap dengan tetap memperhatikan kondisi keuangan negara,” ujar Purbaya.

Lebih lanjut, Purbaya mengungkapkan bahwa pemerintah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp40 triliun per tahun untuk membayar cicilan pembiayaan program Koperasi Desa Merah Putih. Skema ini menggunakan pembiayaan kredit perbankan, namun kewajiban pembayaran tidak dibebankan kepada debitur, melainkan ditanggung oleh negara melalui APBN.

“Kalau sekarang kan saya sudah pasti cuma bayar Rp40 triliun setiap tahun,” ucapnya.

Ia menjelaskan bahwa pendekatan ini dipilih sebagai alternatif yang lebih terukur dibandingkan skema Penyertaan Modal Negara (PMN). Dengan total kebutuhan pembiayaan mencapai Rp240 triliun untuk sekitar 80 ribu koperasi, pemerintah mengatur cicilan selama enam tahun agar beban fiskal tetap terjaga.

Dalam skema ini, pembiayaan disalurkan melalui perbankan Himbara kepada PT Agrinas Pangan Nusantara, sementara risiko pembiayaan tetap berada pada pihak bank.

Sementara itu, Wakil Menteri Koperasi Farida Farichah menekankan bahwa keberhasilan program ini juga ditentukan oleh kolaborasi antarkoperasi. Ia mendorong koperasi yang telah mapan untuk berperan sebagai “kakak asuh” bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

“Koperasi eksisting memiliki pengalaman dan sistem yang kuat untuk mendampingi Kopdes Merah Putih. Sinergi ini krusial agar masyarakat di tingkat desa bisa merasakan manfaat langsung dari program pemerintah,” kata Farida.

Farida juga mengungkapkan bahwa pemerintah tengah mengkaji skema pembiayaan mikro melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB). Dalam skema tersebut, pembiayaan akan disalurkan melalui koperasi eksisting dengan bunga rendah, sehingga masyarakat desa dapat memperoleh akses pembiayaan dengan bunga maksimal sekitar 6 persen.

“Kami sedang mengkaji agar bunga 6 persen itu benar-benar sampai dan diterima di masyarakat. Masukan dari para praktisi koperasi sangat penting agar kebijakan ini tepat sasaran,” tegasnya.

  • Related Posts

    Pemerintah Pastikan Stok Pangan Aman hingga Panen Raya 2027

    Jakarta – Pemerintah memastikan ketersediaan stok pangan nasional tetap dalam kondisi aman dan mencukupi hingga memasuki masa panen raya 2027. Kepastian tersebut didukung oleh tingginya cadangan pangan pemerintah, penguatan produksi…

    Pemerintah Pastikan Koperasi Merah Putih Naik Kelas lewat Manajer Bersertifikasi BNSP

    Jakarta,- Pemerintah terus memperkuat tata kelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia yang profesional dan kompeten. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah memberikan pelatihan…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *